PROSUMUT – Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat meringkus dua pengedar narkotika di Simpang Sidorejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa 10 September 2019 pukul 01.00 WIB.
Keduanya adalah, Daliansyah (23) warga Dusun 15 dan Mardiansyah (26) warga Dusun 1 Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menguraikan, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya, Jum’at 13 September 2019.
Menurutnya, mereka diamankan ketika sedang berdiri di pinggir jalan TKP penangkapan. Diduga keduanya sedang menunggu pembeli sesaat sebelum ditangkap polisi.
Ia menambahkan, penggeledahan badan dan pencarian barang bukti di sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan. Hanya saja, katanya, dari tas sandang warna biru yang digunakan Daliansyah, didapat sejumlah barang bukti.
“Isi tasnya ada 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram dan 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebutir yang terbelah dua. Ada timbangan elektriknya juga dan 1 hp untuk transaksi,” katanya.
Keterangan sementara diperoleh, ujarnya, mereka mendapati narkotika itu dari seorang pria berinisial K warga Besitang.
“Sekarang keduanya sudah di Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (*)