PROSUMUT – Penasihat hukum terdakwa M Irfandi (25) memohon majelis hakim, agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan, menyusul kaburnya dakwaan penuntut umum.
Hal itu diungkapkan Maswan Tambak SH dari LBH Medan saat membacakan materi keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dalam sidang lanjutan perkara tanpa hak kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, di ruang Kartika PN Medan, Kamis 5 September 2019.
Materi dakwaan JPU dikhawatirkan melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP yakni tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Ada beberapa unsur yang tidak disebutkan JPU dalam dakwaannya termasuk unsur barang siapa.
Yakni unsur-unsur setiap orang juga satu sisi ada hal yang janggal sebenarnya mengenai fakta yang ada dalam surat dakwaan tersebut seperti disebutkan mengenai barang bukti.
“Mulai dari jumlah beratnya tapi tidak disebutkan mengenai jumlah bersih akan begitu kemudian juga mengenai hasil tes urine ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses pembuktian tindak pidana narkotika karena bagaimana mungkin seorang didakwa dengan pasal pengguna sementara urine negatif,” terang Maswan.
Usai pembacaan eksepsi, hakim ketua Irwan Effendi, memberikan kesempatan kepada penuntut umum Emmy Khairani Siregar, Senin 9 September 2019 pekan depan, untuk menghadirkan saksi-saksi.
Diketahui, perkara tanpa hak kepemilikan 0,20 gram sabu disebut-sebut menjurus kriminalisasi oleh oknum penyidik dari Polsek Medan Area, atas nama terdakwa M Irfandi sempat menjadi perhatian pencari keadilan di PN Medan.
Sementara, keempat saksi dari Polsek Medan Area yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri justru berstatus tahanan.
Mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), Selasa dini hari 26 Maret 2019 berencana hendak mengonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO.
Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya. (*)