Prosumut
Hukum

Terima Dua Hukuman Mati, Kalapas Tanjunggusta Bantah Napi dari Rutan

PROSUMUT – Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico membantah telah menolak pemindahan narapidana (napi) dari Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

Dia menyebut, bulan lalu Lapas telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan.

Hal ini membuktikan bahwa pernyataan Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi yang menyebut Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, ditolak karena sudah overkapasitas, terbantahkan.

“Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hukuman mati dari Rutan (Tanjunggusta Medan),” sebut Nico kepada wartawan, Sabtu 24 Agustus 2019.

Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang baru menjabat ini menjelaskan, pemindahan WBP di Rutan/Lapas maupun Cabang Rutan se-Sumut, karena adanya persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

“Pemindahan WBP itu atas persetujuan Kadiv PAS, bukan kami (Lapas). Kalau kami sih prinsipnya terima (napi) karena memang birokrasinya UPT yang akan memindahkan asal telah koordinasi dengan Kadivpas,” jelas Nico.

Nico tak menampik, bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” terangnya.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjunggusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain. “Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” pungkasnya.

Ka Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi berencana memindahkan napi ke Lapas Tanjunggusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan overkapasitas.

Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya napi berisial ZA, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana ZA akan dipindahkan.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (ZA), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena disini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” ucap Rudi.

Pemindahan ini, terkait ZA yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Klas IA Tanjunggusta.

Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. Keberadaan ZA yang tetap berada di Rutan Tanjunggusta dipertanyakan karena tidak dipindahkan ke Lapas. (*)

Konten Terkait

Berita Fitnah di Medsos, Polisi Diminta Profesional

admin2@prosumut

Polda Sumut Kirim Lagi Berkas Kasus OTT BPKAD Siantar

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Sudah Berdamai, Kasus Benny Sihotang Akan Dihentikan

Polres Asahan Tembak 4 Pembobol ATM

Val Vasco Venedict

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara