PROSUMUT – Penataan ruang kawasan cagar budaya di Kota Medan mulai dibahas. Melalui diskusi kelompok terarah/FGD, Pemko Medan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) fokus ke kawasan Istana Maimun sekitarnya.
Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar mengatakan pihaknya konsentrasi terhadap keberadaan cagar budaya, termasuk kawasan sekitarnya.
Namun tidak jarang Pemko Medan menemukan berbagai kendala ketika akan melakukan revitalisasi, pengawasan dan pembenahan untuk memperindah kawasan tersebut.
Kendala yang dialami kata Benny, adanya penolakan dari berbagai pihak yang merasa keberatan dan dirugikan dengan pembenahan yang dilakukan Pemko Medan.
“Wali Kota Medan berupaya melakukan pembenahan kawasan cagar budaya, khususnya sekitar Istana Maimun. Namun upaya ini terkendala menyusul adanya penolakan,” kata Benny.
Diskusi juga digelar untuk memberi peringatan serta sosialisasi ke masyarakat, khususnya yang mendiami kawasan sekitar cagar budaya agar lebih sadar hukum, terlebih soal izin bangunan dan kepemilikan lahan.
Dengan demikian, Pemko Medan dapat melakukan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukkannya secara keseluruhan
“Kami juga mengalami keterbatasan kewenangan dalam menormalisasi sempadan Sungai Deli yang juga bersinggungan dengan kawasan cagar budaya. Oleh karenanya kami tetap berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai untuk sinkronisasi pelaksanaannya,” jelasnya.
Sementara Kasubdit Penertiban Wilayah I Kementrian ATRBPN, Stefanus Aji mengaku, pihaknya siap membantu Pemko Medan dalam menyikapi berbagi masalah yang dihadapi dalam upaya pembenahan kawasan cagar budaya.
“Kami yakin sinergitas yang dibangun dapat menemukan solusi untuk menghadapi berbagai kendala yang ada. Ini juga menjadi bentuk kontribusi kami bagi Kota Medan,” ungkap Stefanus.
Turut hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Derah (Bapeda) Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Satpol PP serta OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Hasil FGD selanjutnya akan dibawa kepada Kementerian ATRBPN untuk ditindaklanjuti. (*)