Prosumut
PilegPilpresPolitik

Mendagri Usulkan Pileg Pilpres Dipisah

PROSUMUT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Satu usulan Pemerintah dalam rencana tersebut yakni pemisahan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, akan lebih baik ada jeda antara waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres. “Saya usul ya, Pileg dan Pilpres dipisah, terpaut dua minggu atau satu bulan,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8/2019).

Dia juga mengusulkan Pileg hanya untuk DPR, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara khusus pemilihan DPD, digabung dengan pelaksanaan Pilpres.

BACA JUGA:  Rusak Estetika Kota, Anggota DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Semrawut

“Kami mengkaji putusan MK, keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama, pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres,” ujar Tjahjo.

Tjahjo beralasan, pelaksaaan Pemilu 2019 kemarin menyulitkan konsentrasi partai politik antara Pilpres dengan pemilihan Pileg.

“Karena Pileg dan Pilpres kan pekerjaan parpol. Kasihan kalau dia sibuk urusi diri sendiri tapi juga urusi Pilpres,” ujar dia.

BACA JUGA:  Rusak Estetika Kota, Anggota DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Semrawut

Tjahjo melanjutkan, poin lainnya yang diusulkan adalah agar masa kampanye Pilpres dikurangi tidak lagi delapan bulan. Tjahjo mengusulkan, masa kampanye digelar maksimum dua bulan.

“Masa kampanye Pileg dan Pilpres maksimum dua bulan, delapan bulan ini kan menimbulkan ketegangan di antara kita,” ujar Tjahjo.

Ia pun menyebut DPR juga menyetujui usulan tersebut. Namun, pembahasan baru akan dilakukan setelah DPR periode 2019-2024 dilantik. “Revisi akan dibahas oleh DPR baru, kita mempersiapkan materi,” kata Tjahjo.

Hal lainnya yang juga diusulkan direvisi dalam UU Pemilu yakni perlunya pertimbangan untuk menghapus sistem noken di Papua. Ia juga mengusulkan agar KPU mempertimbangkan penggunaan e-voting maupun e-rekap. Tjahjo menilai hal ini perlu diatur juga di dalam UU.

BACA JUGA:  Rusak Estetika Kota, Anggota DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Semrawut

“India bisa kok dengan jumlah penduduk miliaran. Hampir semua negara bisa. Pilkades saja sekarang ada yang sudah menggunakan e-voting. Tidak ada masalah. Lebih praktis dan lebih murah. Tinggal political will-nya bagaimana. Respons DPR bagus, saya kira setuju tinggal bagaimana penyelenggaranya kan ada di KPU,” kata Tjahjo. (*)

Konten Terkait

DAMBAAN Targetkan Ada SMPN di Silinda

Editor Prosumut.com

Dambaan Imbau Pendukung, Tunggu Hasil Akhir Pilkada Sergai

Editor Prosumut.com

RDP Komisi II DPRD Medan: SMP PGRI 4 Dilarang Terima Murid Baru, Disdik Diminta Cari Solusi

Editor prosumut.com

Ribuan Milenial Sampai Pengemudi Betor di Medan Siap Antarkan Ganjar Jadi Presiden 2024

Editor prosumut.com

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut: Bobby-Surya 3.645.611 Suara, Edy-Hasan 2.009.311 Suara

Editor prosumut.com

PSI & Perindo Tak Masuk DPR: Survei CSIS

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara