PROSUMUT – Pelarian Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28), pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri, Yon Mariono (48), berakhir sudah. Setelah sempat buron setahun, akhirnya pelaku diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Pelaku yang tinggal di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal, Deli Serdang ini pun dihadiahi timah panasnya pada kakinya, karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya pada Rabu 31 Juli 2019.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian, dibawa petugas untuk pengembangan kasus.
“Tersangka mencoba melawan petugas ketika pengembangan kasus. Sempat kita berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga kita lumpuhkan kakinya dengan ditembak,” kata Iptu H Manullang, Kamis 1 Agustus 2019.
Dia menyebutkan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM yang diparkirkan di salah satu bank Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jadi, korbannya lagi ke bank dan kemudian hendak pulang tapi tidak melihat lagi sepeda motornya yang diparkir. Korban kemudian membuat pengaduan,” sebut H Manullang.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka, dia mengakui bahwasanya ada mengambil sepeda motor korban bersama-sama dengan seorang rekannya, Fery. Namun, Fery sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus yang berbeda.
“Setelah menjual hasil barang curiannya, tersangka menerima bagiannya sebesar Rp700.000. Uang itu kemudian habis digunakan tersangka untuk bermain judi,” tukasnya. (*)