Prosumut
Hukum

Jalani Sidang Perdana, Bandar Sabu 1,6 Kg Diadili

PROSUMUT – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), tidak berdaya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/2019).

Pasalnya, Penuntut umum mendakwanya menjadi pemilik sabu seberat 1,6 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu tinggal di Jalan Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

“Berbekal adanya informasi tersebut,
kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Kemudian, setelah mengamati gerak-gerik terdakwa, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

BACA JUGA:  Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu akan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

BACA JUGA:  Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(*)

Konten Terkait

Jual Ekstasi ke Polisi, Waiters Diskotek Titanic Frog Disidang

Editor prosumut.com

Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres Baru

Editor prosumut.com

SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Berkelit Minta Penangguhan

Ridwan Syamsuri

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara