Prosumut
Hukum

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

PROSUMUT – Ida Fitri, penghina ‘Jokowi Mumi’ menangis di depan penyidik. Pemilik akun Aida Konveksi memohon maaf dan meminta tidak ditahan karena merawat anaknya yang sakit. Permintaan maaf itu juga disampaikan di depan wartawan.

Meski telah meminta maaf, namun pengusaha Butik Malang ini tetap terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Kasus yang menjerat Ida Fitri melanggar tiga pasal. Postingan di medsos telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu. Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7).

Polisi, jelas dia, setidaknya telah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali. 9 Saksi juga telah diminta keterangan terkait postingan di beranda media sosialnya.

Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka juga terkesan hati-hati. Paling tidak, sejak dilaporkan pada Senin (1/7/2019) lalu, baru hari ini Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kasus yang sangat sensitif. Kami akan melaksanakan proses ini sesuai yang diharapkan dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Sore ini surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka Ida Fitri telah dilayangkan. Ida punya waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi panggilan itu. Soal ditahan atau tidak, tergantung hasil penyidikan selanjutnya.

“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Editor prosumut.com

Putusan MK, Pilkada Labusel Diulang di 2 Kecamatan

Editor Prosumut.com

Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Tapian Siri-siri

Ridwan Syamsuri

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Tahanan Rutan Kabanjahe Besok Dikembalikan

Editor prosumut.com

Polda Selidiki Dugaan Penganiayaan Saksi di Polsek Percut Seituan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara