Prosumut
Hukum

Bos Pabrik Mancis Ilegal Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Indramawan, Bos PT Kiat Unggul (KU) yang memproduksi mancis merek Toke dan berujung usaha rumahannya terbakar sudah tahu sedang dicari-cari polisi.

Karena itu, pria keturunan Tionghoa ini pun bersembunyi di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Meski demikian, persembunyiannya terendus. Sabtu (22/6/2019) malam, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama anggota menangkap tersangka.

Indramawan pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Binjai.

“Im sebagai pemilik atau yang bertanggung jawab, pimpinan direktur. Kemarin ditangkap,” kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Minggu 23 Juni 2019 siang.

Menurutnya, PT KU mengantongi izin. Tapi usaha home industrinya yang terbakar tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Nanti juga akan kita sangkakan masalah home industri dan masalah lingkungan hidup. Nanti kita akan kenakan pasal berlapis,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Burhan selaku Menejer Operasional dan Lismawarni Menejer SDM atau personalia.

Diketahui, 30 nyawa terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 25 korban merupakan orang ‎dewasa dan lima anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tujuh jasad di antaranya sudah disemayamkan.(*)

Konten Terkait

Tiga Orang Kurir Sabu 2 Kg Diadili

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

Ridwan Syamsuri

Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dodi Sebut Masalahnya Murni Hukum, Tak Terkait Pilpres

Val Vasco Venedict

Demi Lindungi Warganya, Negara ini Hukum Mati Pelaku LGBT

Val Vasco Venedict

Eksekusi Ramadhan Pohan, Tinggal Menunggu Waktu

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara