Prosumut
Hukum

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

PROSUMUT –  Kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara masih terus bergulir.

Teranyar Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka dan dituduh sebagai “pemesan” rencana pembununan tersebut.

Menjalani proses hukum, kini Kivlan berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri.

Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel,” terangnya Kamis 20 Juni 2019.

Praperadilan itu adalah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk pengajuan praperadilan itu
Yuntri juga menyebut telah membawa sejumlah barang bukti ke pengadilan. Dan saat ini pihaknya masih fokus terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

“SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Yuntri, dalam SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka. Namun, kliennya itu sudah ditahan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Kemudian, sambung dia, kasus yang menjerat kliennya itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Iwan Kurniawan (IK). Sehingga sifatnya pengembangan delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum. (*)

Konten Terkait

Rakor KPK di Sumut, OTT Kurang Efektif Berantas Korupsi

admin2@prosumut

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

Ridwan Syamsuri

Empat Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Masih Pemeriksaan Saksi

Ridwan Syamsuri

Tersangka Penipuan & Penggelapan Rp2,9 Miliar tak Ditahan Kejatisu

Editor prosumut.com

Galian C di Bhakti Karya Binjai Digerebek Polisi

Editor prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara