PROSUMUT – Kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara masih terus bergulir.
Teranyar Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka dan dituduh sebagai “pemesan” rencana pembununan tersebut.
Menjalani proses hukum, kini Kivlan berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri.
Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel,” terangnya Kamis 20 Juni 2019.
Praperadilan itu adalah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Untuk pengajuan praperadilan itu
Yuntri juga menyebut telah membawa sejumlah barang bukti ke pengadilan. Dan saat ini pihaknya masih fokus terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.
“SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” ungkapnya.
Menurut Yuntri, dalam SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka. Namun, kliennya itu sudah ditahan.
Kemudian, sambung dia, kasus yang menjerat kliennya itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Iwan Kurniawan (IK). Sehingga sifatnya pengembangan delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum. (*)