PROSUMUT – Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob akan diperiksa sebagai tersangka kasus makar hari ini, Senin 17 Juni 2019.
Panggilan ini dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya karena sebelumnya Sofyan tidak hadir dengan alasan sakit.
“Ya benar, Agendanya jam 10.00,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua tersebut.
Namun sejauh ini ia masih bingung untuk membawa barang bukti yang dimaksud polisi dalam pemeriksaan nanti. Itu karena menurut dia hingga saat ini polisi belum menjelaskan alasan penetapan tersangka bagi Sofyan.
“Insyaallah kita akan datang, Pak Sofyan juga. Kita enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan,” ujar Yani.
Sebelumnya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu diduga digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019. (*)