Prosumut
HukumKriminal

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

PROSUMUT –  Muhammad Dani (32) warga Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kota Batanghari, Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, aksi nekatnya membawa ganja kering seberat 3,52 gram di dalam bus akhirnya terbongkar.

Kejadian pada Desember 2018 itu, berhasil digagalkan personil kepolisian dari Polsek Medan Timur, saat berpatroli di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan. Akibat ulahnya itu, Muhammad Dani harus menjalani sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/5).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap menjelaskan, terdakwa ditangkap diloket bus ALS. Ia ditangkap atas laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika.

“Saat itu, saksi Syafrizal bersama dengan Henryanto Siahaan, Yanuar Abdi dan Tony C Simorangkir sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, terdakwa ada memiliki dan membawa narkotika jenis ganja sehingga para saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud,” terang JPU di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Saat itu, terdakwa sedang membawa satu buah tas ransel dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, para saksi langsung mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan.

“Saksi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di dalam tas ransel tersebut,” urai JPU.

Jaksa melanjutkan, dari pengakuan terdakwa, ganja kering itu ia dapat dari saudaranya sebagai upah memetik kopi di Aceh. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu plastik berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 3,52gram. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa yang dimintai keterangan di persidangan menjelaskan, awalnya ia berangkat dari Jambi ke Aceh untuk memesan kopi sebanyak 10kg.

Namun, karena terdakwa juga penikmat ganja, ia pun meminta dicarikan ganja. Menurut terdakwa, ganja Aceh lebih alami daripada ganja yang dibeli dari luar Aceh. Makanya, ia pun nekat membawa barang haram itu dari Aceh. Namun naas, saat bus yang ditumpanginya transit di terminal di Medan, ia pun diciduk oleh polisi. (*)

Konten Terkait

Gara-gara Status di Facebook, Suami Tega Habisi Istri

valdesz

Ungkap Sindikat 10 Kg Sabu, Polda Sumut Tembak Mati Satu Tersangka

Pembunuh Warga Kedai Durian Diringkus

Editor Prosumut.com

Zulham Diduga Tewas Dianiaya di Seirotan

Editor Prosumut.com

Kapolda Sumut Akui Kewalahan Soal RTP Over Kapasitas

Editor Prosumut.com

Sofjan Jacob, Bekas Komandan Kapolri, Tersangka Makar

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara