Prosumut
Politik

KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Data Situng

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam Sidang Bawaslu yang digelar Kamis 16 Mei 2019.

Sidang ini dilakukan atas laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dari hasil sidang, Bawaslu mengatakan KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. (*)

Konten Terkait

Kematian Ratusan Petugas KPPS jadi Perhatian Dunia

Semangati Komisioner Bekerja, Kantor KPU Dipenuhi Papan Bunga

Val Vasco Venedict

Pilkada Serentak Tetap Dengan Protokol Kesehatan

admin2@prosumut

Bawaslu Labuhanbatu Akan Tindak Tegas APK Salahi Aturan

Editor Prosumut.com

Komisi I DPRD Soroti Bobroknya Kinerja KPU dan Bawaslu Medan, Ada Oknum Minta Rp 200 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Anggaran Pemilu 2019 Naik 61 Persen jadi Rp25,5 Triliun, Ini Sebabnya

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara