Prosumut
Politik

KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Data Situng

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam Sidang Bawaslu yang digelar Kamis 16 Mei 2019.

Sidang ini dilakukan atas laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dari hasil sidang, Bawaslu mengatakan KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. (*)

Konten Terkait

Isu Kudeta Demokrat, Sayap Partai : Nazaruddin tak Tahu Terimakasih

Editor Prosumut.com

Pansus P2K DPRD Medan Kunjungi Kantor Keuangan Negara

Editor prosumut.com

DPRD Medan Sarankan Lokasi Kedua Ramadan Fair di Belawan

Editor prosumut.com

KPU Medan Gelar Debat Publik Kedua Pilkada 2024

Editor prosumut.com

Dilantik, Orang Muda di DPRD Medan 2019-2024 Harus Bikin Terobosan

Editor prosumut.com

RDP Komisi I DPRD Medan, Warga Paya Pasir Mengeluh Belum Terima Pembayaran Tanah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara