Prosumut
Politik

KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Data Situng

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam Sidang Bawaslu yang digelar Kamis 16 Mei 2019.

Sidang ini dilakukan atas laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dari hasil sidang, Bawaslu mengatakan KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. (*)

Konten Terkait

Anggota DPRD Medan PAW Dilantik

Ridwan Syamsuri

#SaveKapoldaSumut Ramai di Medsos

Ridwan Syamsuri

14 Hari Penghitungan Suara, 318 Petugas Pemilu Meninggal, 2.232 Sakit

Editor prosumut.com

Bobby Nasution-Surya Resmi Daftar Pilgubsu 2024 ke KPU Sumut

Editor prosumut.com

Jaringan Ustadz di Sumut Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Editor prosumut.com

Awal September, Pendaftaran Cawalkot Medan 2020 Dibuka

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara