Prosumut
Hukum

Pekan Ini, Poldasu Kirim Berkas Dodi Shah ke Jaksa

PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), kembali akan mengirimkan berkas perkara alih fungsi hutan lindung yang menjerat Musa Idihshah atau Dodi Shah selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Iya, dalam minggu ini akan kita kirim lagi (ke Jaksa),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Santama, Senin (6/5).

Ia mengaku, pihaknya akan melengkapi berkas perkara yang dianggap masih kurang lengkap. Karenanya Rony mengatakan, saat ini pihaknya masih sedang melengkapinya.

“Setelah kita anggap lengkap, selanjutnya akan kita kirim lagi. Semoga nanti tidak ada kendala lagi dan dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mencari tersangka lainnya dalam kasus alih fungsi hutan lindung ini, Rony menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu mantan Direktur PT Alam periode 2008-2014 Musa Rajekshah, pada Kamis (2/5).

“Status Ijek masih saksi, walaupun sudah kita periksa sudah dua kali,” tandasnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi lagi berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung.

Pasalnya, berkas yang menjerat Diretur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) Musa Idihshah alias Dodi, dikembalikan oleh pihak Kejatisu atau P-19.

“Ya benar dikembalikan Kejaksaan. Berkasnya sedang kita lengkapi lagi,” sebut Rony Santama, beberapa waktu lalu.(*)

Konten Terkait

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Positif Narkoba, Waka Polsek Pancurbatu Diboyong Propam Polda

admin2@prosumut

Sebar Hoax, Dewi Budiati Dituntut 10 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Ruang Humas PN Medan Jadi Tempat Penitipan Peralatan KPK

Editor prosumut.com

Proses Sidang Pemohon PKPU PT Sinar Menara Deli Dihentikan

Editor prosumut.com

Menteri Pertahanan Prabowo Serahkan 100 Motor ke Babinsa di Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara