PROSUMUT – Selama bulan ramadhan atau bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan jam pulang yang lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja yang mulanya sampai pukul 16.00 WIB, selama bulan puasa ini pulang pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, pemberlakuan pengurangan jam kerja selama puasa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 394 tahun 2019. Aturan tersebut terkait tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan, yang dikurangi satu jam dari biasanya.
“Selama ramadhan bagi SKPD jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuknya pukul 08.00 dan pulang 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya, Minggu 5 Mei 2019.
Kata Muslim, pengurangan satu jam kerja bagi ASN agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dan berbuka bersama keluarga. Selain itu, biasanya akan ada kunjungan yang dilakukan Pemko Medan ke masjid-masjid di kecamatan.
“Masuknya tetap sama, (pukul 08.00 WIB), hanya dipercepat satu jam pulangnya. Dari Pemko Medan nanti juga ada mengunjungi-mengunjungi kegiatan di masjid kecamatan,” katanya.
Lebih jauh Muslim mengatakan, berdasarkan surat edaran MenPAN-RB yang diterima ada dua kebijakan yang disampaikan. Pertama, bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja maka yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis maka jam kerjanya pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 -15.30, waktu istirahat pukul: 12.00 – 13.00 WIB.
Kedua, bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Tergantung masing-masing SKPD mau menerapkan yang mana, apakah 5 jam kerja atau 6 jam kerja. Hal ini sudah diatur di dalam surat edara MenPAN-RB,” tandasnya. (*)