PROSUMUT – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dari semula Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559.
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5-9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis 12 Desember 2024.
Disebutkan dia, terkait UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor pertanian dan kehutanan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP (Rp 3.172.113).
Kemudian sektor pertambangan dan penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, (Rp 3.187.075).
Selanjutnya, sektor industri pengolahan dengan kenaikan antara 4-6 persen di atas UMP (Rp 3.112.261 – Rp 3.172.113).
Lalu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6-7,5 persen di atas UMP (Rp 3.172.113 – Rp 3.217.001) serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan kenaikan 4 persen di atas UMP (Rp 3.112.261).
Berikutnya, sektor akomodasi dan penyediaan makan minum dengan kenaikan antara 3,5-5 persen di atas UMP (Rp 3.097.299 – Rp 3.142.187).
Terakhir, sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP (Rp 3.261.889) serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP (Rp 3.261.889).
“Paling lambat bupati dan wali kota apat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ujar Fatoni.
Dia juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.
“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” pungkas Fatoni. (*)
Editor: M Idris
previous post