Prosumut
Berita

Tarif Parkir Hotel Grand City Hall Medan Terlalu Mahal

PROSUMUT – Sejumlah pengunjung atau tamu Hotel Grand City Hall Medan mengeluhkan tarif parkir kendaraan di hotel tersebut. Pasalnya, tarif parkir di hotel yang berada di Jalan Balai Kota ini terlalu mahal.

Keluhan tersebut disampaikan wartawan yang berkunjung ke hotel itu untuk melakukan peliputan baru-baru ini. Sejumlah jurnalis merasa keberatan atas tarif yang dibebankan untuk sepeda motor.

Ari, salah satu wartawan di Medan mengaku terkejut karena harus membayar tarif parkir sebesar Rp11.000. Padahal, durasi parkir kendaraannya di hotel tersebut tidak terlalu lama.

“Saya di hotel itu diundang untuk melakukan peliputan. Saya parkir hanya 3 jam 26 menit, itu tidak terlalu lama. Di hotel-hotel yang lain hanya bayar Rp3.000 untuk sepeda motor dengan durasi bebas, kenapa bisa berbeda,” ujarnya.

Ari berharap, manajemen Hotel Grand City Hall Medan dapat memperbaiki sistem tarif parkir agar setara dengan hotel ataupun lainnya. Dengan begitu, para tamu hotel yang menghadiri acara bisa merasa lebih nyaman.

Keluhan serupa juga disampaikan Ika, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Wartawati ini pernah meliput suatu kegiatan yang digelar di sana, seperti sosialisasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Bank CIMB Niaga.

Saat itu, jurnalis perempuan tersebut harus membayar Rp15.000 untuk parkir sepeda motornya.

“Pertama itu pada Desember 2023 dan kemudian saat puasa, tarif parkir sepeda motor saya sampai Rp15.000. Kalau berbicara keberatan, pasti keberatan karena tarifnya terlalu mahal,” keluhnya.

Menurut dia, pajak progresif itu jangan diberlakukan untuk sepeda motor. Sebab, berdasarkan perda (peraturan daerah) tentang tarif pajak progresif hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

“Harus ditinjau ulang oleh pihak manajemen hotel terkait perdanya. Seharusnya, tarif sepeda motor itu flat (tidak ada kenaikan) berapa jam pun,” ketusnya.

Sementara itu, Director of Sales and Marketing Grand City Hall, Lisa Ng mengaku untuk pengelolaan parkir hotel ditangani pihak ketiga. “Yang kelola parkir itu pihak AGP (Aman Global Parkir,” katanya saat dihubungi wartawan.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir tepatnya di Pasal 7A ayat 1b disebutkan, bahwa roda dua dan roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000-Rp3.000. (*)

Editor : M Idris

Foto : Ilustrasi. (ist)

Konten Terkait

Puan akan Temui Ketua PPP dan Ketua PAN

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Kawasan Hortikultura Desa Kuta Dame

Editor prosumut.com

Panitia Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI Terus Lakukan Persiapan

Editor prosumut.com