PROSUMUT – Keberadaan rokok elektrik atau vape khususnya di tanah air yang menuai pro dan kontra, ternyata memberikan kontribusi pajak dari cukai cukup besar. Hingga November 2019, tercatat menyumbang pajak Rp700 miliar.
“Sejak Januari hingga 30 November 2019, sumbangan cukai vape ke Indonesia mencapai Rp 700 miliar,” kata Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal Aquino didampingi Kabid Organisasi APVI Garindra Kartasasmita dan Sekretaris Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Akbar Yasin dalam temu pers di Medan, Sabtu 21 Desember 2019.
Menurut Romedhal, vape merupakan suatu industri baru lahir di tanah air sehingga persepsinya berbeda.
Romedhal mengaku, hasil penelitian di Inggris menyatakan, asap dari vape tidak berbahaya bagi yang tidak menggunakan vape atau vapers pasif. Hanya saja, kadar atau kandungan nikotin pada liquid tidak di atas 12 mg.
“Rumah yang tidak sama sekali terpapar asap rokok dibanding dengan yang terpapar asap hasil vape, tidak jauh berbeda. Artinya, hampir tidak ada residu nikotinnya,” ujarnya.
Kata Romedhal, ada larangan vape beredar di Indonesia oleh Badan POM. Akan tetapi, larangan itu masih usulan karena keputusan menunggu dari kementerian terkait lainnya.
“Kita sudah lakukan rontgen terhadap pengguna vape dan hasilnya hampir sama dengan orang yang tidak merokok,” katanya.
Sekretaris AVI Akbar Yasin mengatakan, pihaknya berharap pemerintah mengkaji lagi usulan terhadap larangan vape dikonsumsi.
“Vape memberikan dampak positif karena lebih sehat, jadi kenapa harus dilarang. Makanya, kita minta agar kami dilibatkan ketika membuat aturan,” kata Akbar.
Disebutnya, jumlah vapers di Indonesia hampir mencapai 2 juta orang. Mayoritas dari vapers merupakan generasi milenial yang beralih dari rokok.
“Setelah beralih ke vape, para vapers tidak lagi mengkonsumsi rokok,” tandasnya. (*)