Prosumut
Umum

Shohibul Anshor: Masalah Tanah Sangat Klasik, Beda dengan Bagi-bagi Sertifikat Lahan

PROSUMUT – Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria (KRBA) di kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 6 Februari 2019 siang, berisikan tuntutan penuntasan sertifikasi lahan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Medan Helvetia, Deli Serdang dan Binjai. Aksi ini juga dihadiri beberapa calon legislatif seperti Syamsul Hilal dan juga Unggul Tampubolon yang juga berperan sebagai koordinator aksi.

Akademisi Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar mengatakan, kasus itu memang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Namun, secara politis Provinsi Sumut harusnya juga didukung oleh kekuatan lain, seperti Wakil Rakyat. Dalam hal ini, Shohibul menjelaskan, hendaknya para legislator ikut mendukung kinerja Pemprov Sumut guna melayani rakyat, terkhusus di bidang pertanahan.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Sumut Jelang Idul Adha, PLN UPT Medan Lakukan Perbaikan Konduktor

“Selain pemerintah Sumatera Utara, seluruh kekuatan politik di daerah, termasuk 30 legislator asal Sumut dan 4 anggota DPD harus memiliki suara yang sama untuk perjuangan penyelesaian masalah pertanahan di Sumatera Utara,” jelas Shohibul di Garuda Plaza Hotel, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Sambungnya, dukungan para calon legislatif itu terkesan seperti terkesan hanya untuk kepentingan politik mereka.

“Ini sudah sangat lama dan tak mungkin terselesaikan dengan cara-cara sporadis dan mendadak sontak. Diperlukan pemahaman yang lebih mendasar,” katanya.

Penyelesaian sengketa tanah, saat ini menjadi agenda penting pemerintahan Jokowi dengan cara membagikan sertifikat beberapa waktu lalu. Namun permasalahan di Sumut berbeda, agenda presiden tersebut juga tidak memberikan efek terhadap para petani yang mengadukan aspirasi mereka di Kantor Gubsu. Menurut Shohibul, dari data yang ia terima, sekitar 74 persen warga istimewa menikmati lahan di Indonesia, dan warga biasa hanya mendapat 0,2 persen saja.

BACA JUGA:  Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

“Masalah eks HGU PTPN sudah sangat klasik yang seyogyanya menjadi agenda pemerintahan Joko Widodo. Itu sangat berbeda dengan urgensi bagi-bagi sertifikat lahan yang menjadi prioritas selama ini. Sebagai negara agraris, Indonesia mengalami masalah besar karena distribusi lahan yang senjang. Menurut data, hanya 0,2 persen warga biasa yang menguasai tanah, sementara warga istimewa menguasai hampir 74 persen lahan di Indonesia. Itu sangat tidak mungkin untuk membuat Indonesia tampil sebagai negara yang berkecukupan pangan, apalagi menjadi penentu politik pangan dunia. Sangatlah ironis negara agraris sekaya Indonesia tak henti-henti impor bahan pangan yang justru meresahkan para petani,” sebut Shohibul.

BACA JUGA:  Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

Di akhir wawancara denganprosumut.com, Shohibul memesankan, kasus eks HGU/HGU PTPN di Sumut tidak akan kunjung rampung apabila tak mendapat perhatian intensif pemerintah pusat.

“Masalah eks HGU PTPN rasanya tidak mungkin terselesaikan bila pemerintah pusat tidak ikut campur tangan. Karena itu, mendemo gubernur sesering mungkin harus diimbangi dengan penyampaian protes yang lebih keras kepada pemerintah pusat agar solusi terbaik diperoleh,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Binjai Barat Kecamatan Terbaik Se-Sumut Tahun Ini

Editor prosumut.com

Nasabah AIA Kecewa, Perhitungan Investasi Dinilai Tak Sesuai

admin2@prosumut

Peringatan Dini Cuaca, Potensi Gelombang Tinggi di Nias

Editor prosumut.com

Camat Medan Marelan Tidak Kelihatan

Ridwan Syamsuri

Libur Natal & Tahun Baru 2020, Trafik Data XL Axiata di Sumatera Naik 70 Persen

Editor prosumut.com

SD Negeri di Belawan Digabungkan, Disdik Medan: Jangan Cuma Wacana

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara