Prosumut
Hukum

Rusakkan Barang Bukti, Plt Ketum PSSI Terancam 2 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara atas dugaan perusakan barang bukti.

“Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun,” kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Jokdri, sapaan akrabnya seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

“Hari ini pak Joko Driyono datang untuk melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pendalaman seperti sebelumnya. Namun yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan skuat U-22 di bandara dan minta dijemput,” kata Argo.

Dalam kasus perusakan barang bukti tersebut, Jokdri mengakui sebagai “aktor intelektual” yang menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Sebelumnya, satgas anti mafia bola menyebut sudah menerima surat balasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dana tersangka perusakan barang bukti Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (*)

Konten Terkait

Perkembangan Kasus Kematian Hakim PN Medan, Begini Kata Kapolda

Dugaan Maladministrasi Penggelapan Pajak, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Tiga Pejabat Pemda

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

Editor Prosumut.com

Terdakwa Pembunuhan di Pajak Tavip Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri

Seleksi P3K Langkat Berdasarkan Panselnas dan Kementerian

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Langkat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara