Prosumut
Hukum

Rusakkan Barang Bukti, Plt Ketum PSSI Terancam 2 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara atas dugaan perusakan barang bukti.

“Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun,” kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Jokdri, sapaan akrabnya seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Hari ini pak Joko Driyono datang untuk melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pendalaman seperti sebelumnya. Namun yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan skuat U-22 di bandara dan minta dijemput,” kata Argo.

Dalam kasus perusakan barang bukti tersebut, Jokdri mengakui sebagai “aktor intelektual” yang menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Sebelumnya, satgas anti mafia bola menyebut sudah menerima surat balasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dana tersangka perusakan barang bukti Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (*)

Konten Terkait

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Jaksa

admin2@prosumut

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict

MA Diminta Terbitkan Perma, Tegaskan Definisi Penasihat Hukum

admin2@prosumut

Iwan Ginting Promosi Jabatan Sebagai Kajari Langkat

admin2@prosumut

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor prosumut.com

Suap Anggota BNN, Joko Susilo Divonis 18 Bulan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara