PROSUMUT – Unit PPA Satreskrim Polres Langkat menangkap MY (43) warga Dusun Paluhbaru Desa Pasarrawa Kecamatan Gebang. Pasalnya, tersangka tega memperkosa anak kandungnya berinisial DS (18).
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen menjelaskan, sang ayah tega melakukan aksi keji tersebut pada Rabu pagi 13 Februari 2021.
Aksi bejat yang dilakukan sang ayah di ruang tamu rumah tersangka.
Kepada polisi, korban menceritakan pemerkosaan yang menimpanya kepada si ibu, Siti Aisyah.
Mendengar penjelasan sang anak, Siti menghubungi adiknya, Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan bejat si suami.
Singkat cerita, Siti membuat laporan ke Polres Langkat. Tujuannya, agar si suami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima sesuai LP/69/II/2021/SU/Lkt. Ia menambahkan, tersangka akhirnya dibekuk pada Minggu 7 Februari 2021.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Langkat. kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya. (*)
Foto :