Prosumut
Kriminal

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Langkat

PROSUMUT – Unit PPA Satreskrim Polres Langkat menangkap MY (43) warga Dusun Paluhbaru Desa Pasarrawa Kecamatan Gebang. Pasalnya, tersangka tega memperkosa anak kandungnya berinisial DS (18).

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen menjelaskan, sang ayah tega melakukan aksi keji tersebut pada Rabu pagi 13 Februari 2021.

Aksi bejat yang dilakukan sang ayah di ruang tamu rumah tersangka.

Kepada polisi, korban menceritakan pemerkosaan yang menimpanya kepada si ibu, Siti Aisyah.

Mendengar penjelasan sang anak, Siti menghubungi adiknya, Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan bejat si suami.

Singkat cerita, Siti membuat laporan ke Polres Langkat. Tujuannya, agar si suami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diterima sesuai LP/69/II/2021/SU/Lkt. Ia menambahkan, tersangka akhirnya dibekuk pada Minggu 7 Februari 2021.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Langkat. kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dua Maling AC Ditangkap Warga di Tembung

Ridwan Syamsuri

Mencuri Karet di PTPN III Gunung Pamela, 2 Pelaku Ditahan

admin2@prosumut

Hina Nabi, Warga Simalungun Ini Diringkus Polisi

admin2@prosumut

Tangkap Buronan, Personel Polres Pelabuhan Belawan Dibacok

admin2@prosumut

Polisi Tembak Mati Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu Senilai Rp 21 Miliar

admin2@prosumut

Dua Tahun Tersangka tak Ditangkap, Korban Pencurian Mengadu ke Polda Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara