PROSUMUT – Laporan pertanggung jawaban (LPj) APBD TA 2023 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena itu, instansi dituntut serius awasi kegiatan dan program.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy ketika menghadiri rapat paripurna pengesahan atau persetujuan Ranperda menjadi Perda di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat 28 Juni 2024.
“Pada kesempatan baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua para wakil ketua dan segenap anggota dewan terhormat, telah bekerja secara optimal demi menyelesaikan amanat konstitusi ini,” kata Faisal memulai sambutan.
Dihadapan segenap fraksi yakni BPI, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP, dikemukakan mantan Sekda Pemkab Sergai tersebut kepala perangkat daerah harus terus bekerja keras dan mengawasi secara tepat pelaksanaan program dan kegiatan di instansi masing-masing
Diketahui, agenda hari itu merupakan tahap akhir rapat paripurna guna membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat TA 2023.
Faisal sebutkan, berbagai pandangan tanggapan serta masukkan dari legislatif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan, serta persoalan-persoalan kemasyarakatan menunjukkan besarnya tanggung jawab moral para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diyakini dia, tanggapan dari anggota fraksi-fraksi tersebut bukanlah mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat.
“Memasuki triwulan ketiga anggaran 2024 masih banyak agenda tugas yang harus kita selesaikan bersama, maka untuk itu kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah dijadwalkan”, aku Faisal.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, menyatakan Badan Angaran membahas rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2023, yang telah disampaikan dan dibahas bersama instansi terkait.
“Semoga yang ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2023 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat dengan terwujudnya kesejahteraan merata dan religius,” ucap Sribana.(*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris