Prosumut
Pemerintahan

Pemko Medan Pertanyakan DBH 2019, Dibayar Triwulan atau Semester?

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempertanyakan dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Pemprovsu tahun anggaran 2019. Pasalnya, hingga triwulan I tahun ini Pemprovsu belum melunasi kewajibannya alias masih terutang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, hingga memasuki triwulan II-2019 Pemprovsu belum membayarkan DBH pajak kendaraan triwulan I. Padahal, tahun lalu DBH dibayarkan setiap triwulan.

“Sampai sekarang belum ada kita terima penyaluran DBH (triwulan I-2019), kalau tahun lalu setiap triwulan,” ujar Irwan Senin 13 Maret 2019.

Dia mempertanyakan kepada Pemprovsu apakah pembayaran DBH tetap terhitung setiap triwulan, atau semester.

“Kalau tahun ini belum tahu apakah masih triwulan atau semester, tergantung dari pergubnya (peraturan gubernur). Makanya, Pemprovsu perlu juga menyampaikan,” tuturnya.

Irwan menyebutkan, perkiraan DBH tahun ini yang akan diterima Pemko Medan sebesar Rp700 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sekitar Rp669 miliar.

“Setiap tahun pasti naik besaran DBH yang diterima. Jadi, kalau dibayar triwulan maka paling tidak menerima Rp17 miliar lebih,” jelasnya.

Ia berharap pembayaran DBH tidak tersendat lagi. Sebab, DBH sudah dicatatkan dan dimasukkan ke dalam anggaran kegiatan.

“Pada akhir tahun diharapkan penerimaan dibayar tidak dilakukan secara penuh. Misalnya, pada pertengahan Desember. Sedangkan sisanya dibayar pada periode pertama tahun berikutnya,” kata Irwan.

“Jika diterapkan pola pembayaran seperti itu, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya, tidak ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi beban karena semakin besar lantaran bertambah,” sambungnya.

Irwan menambahkan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.

“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota, jadi provinsi lah yang berkewajiban membayarnya dan tidak menunggu ditagih,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Satgas Covid-19 Gelar Rapat Konsolidasi Pencegahan

Editor Prosumut.com

Wabup Jawab Pandangan Umum 7 Farksi DPRD Langkat

Pengakses Ombudsman Sumut Selama Pandemi Tetap Tinggi

Editor Prosumut.com

Pemkab Pakpak Bharat Tangani Jalan Penghubung Sumut-Aceh yang Putus

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat jadi Acuan Karo Tangani Stunting

Editor Prosumut.com

Pedagang di Jalan AR Hakim Sukaramai Kembali Ditertibkan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara