PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta mempertahankan predikat ‘zona hijau’ terhadap pelayanan publik. Predikat tersebut diraih setelah melalui survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tahun 2017.
Untuk tahun ini, Ombudsman akan melakukan survei kembali terhadap pelayanan publik Kota Medan dan 32 kabupaten/kota di Sumut. Survei ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah akan pelayanan publik.
“Tahun 2017 lalu Pemko Medan mendapat zona hijau, kita minta itu untuk dipertahankan atau malah ditingkatkan,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar usai melakukan pertemuan dengan Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat di Balai Kota, Kamis 6 Februari 2020.
Menurut Abyadi, tahun 2019 lalu hanya 13 Pemda dan 13 instansi vertikal yang mereka survei karena keterbatasan anggaran. Sedangkan tahun 2020 seluruh kabupaten/kota di survei untuk melihat tingkat kepatuhannya.
“Ini karena bantuan atau support anggaran dari Bappenas, makanya semua kita survei,” ucapnya.
Sementara, Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat mengaku, Pemko Medan khususnya para OPD harus dapat mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik.
Penilaian ini merupakan hasil survei yang digelar Ombudsman Republik Indonesia beberapa tahun lalu.
“Tidak lama lagi survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar oleh Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita terus kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” katanya. (*)