PROSUMUT – Melayani warga di Desa Siparepare dan Titipayung Kecamata Airputih, Kasat Satpol PP Batubara Rahman Hadi, menjelaskan tentang ada yang melaporkan warung tuak dirobohkan usai mendapatkan surat persetujuan (SP-3) ke-3. Yang sebelumnya sudah disurati sebagai pertimbangan.
“Surat yang kami terima diberikan langsung kepada pemilik warung untuk dibongkar sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya lanjut Rahman, pihaknya telah mengingatkan dan meminta kembali agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri sesuai kesepakatan bersama sebelumya.
Namun peringatan itu tidak diindahkan, sehingga pihaknya memutuskan untuk membongkar warung yang masih berdiri di bantaran sungai.
Kesempatan itu penasehat MUI, Ustaz Masrin Banurea sangat menghargai atas pembongkaran warung yang jadi perdebatan karena diduga berdalih sebagai warung tuak.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati, H Zahir yang peduli dengan masalah warganya, dan berharap semua tempat maksiat di basmi di Batu Bara,” ujar Masrin Banurea. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :