PROSUMUT – Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendy Lubis menyebut bahwa warga Kota Medan yang mengalami kerugian terdampak pemadaman listrik massal (blackout) berhak mendapat kompensasi dari PLN. Kompensasi tersebut memiliki payung hukum yang harus ditaati pihak manajemen PLN.
“Bagi warga yang merasa dirugikan
bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut,” ujar Godfried menanggapi pemadaman listrik di Medan baru-baru ini, Minggu 24 Mei 2026.
Menurut anggota Komisi III DPRD Medan membidangi BUMD dan BUMN itu, manajemen PT PLN pantas memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak kerugian akibat pemadaman listrik di Medan selama lebih dari 24 jam. Hal ini sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e menyebutkan, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” jelasnya.
Selain itu, landasan aturan itu juga diperkuat Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Dimana, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan dan kompensasi bila terjadi kelalaian.
Disebutkan dia, bentuk kompensasi yang diterima masyarakat terdampak blackout atau pelanggan yaitu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar dan ganti rugi sesuai ketentuan tertentu.
“Pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp 840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Untuk kali ini, di Medan dan Sumut tentu berdasarkan laporan pelanggan,” pungkas Godfried. (*)
Editor: M Idris

