PROSUMUT – Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai melakukan pembahasan Ranperda di gedung DPRD Medan, Senin 11 Agustus 2025.
Sejumlah anggota DPRD Medan mengaku miris mengetahui minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran. Hal itu diperparah lagi dengan sulitnya mendapatkan suplai air untuk memadamkan api.
Dalam pembahasan terungkap, dari pengakuan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat dan marak.
Dari 77 hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan, hanya 4 titik yang berfungsi.
Dia juga mengeluhkan jumlah UPT Pemadam Kebakaran hanya ada 6. Padahal, idealnya di Kota Medan harus ada 12, dan masing masing UPT semestinya memiliki 2 unit mobil pemadam.
“Dengan minimnya sarana prasarana, sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan,” keluh M Mendofra.
Ditambahkan dia, akibat banyaknya hydrant yang tidak berfungsi maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air.
“Ada hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibatnya, kekurangan air dan tidak mencukupi untuk suplai maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan,” terangnya.
Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku miris dan prihatin. Karena itu, stakeholder supaya bekerja sama memperbaiki dan memelihara seluruh hydrant yang ada di Kota Medan hingga berfungsi dengan baik.
Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran, diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi. “Dalam Perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemko Medan,” ucapnya.
Diutarakan Lailatul, guna memaksimalkan Perda nantinya maka harus mengundang dan melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN.
Dengan begitu, Perda benar benar sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Sementara itu, Anggota Pansus, Datuk Iskandar Muda mengatakan, dalam Perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas. Artinya, petugas pemadam kebakaran harus mendapat jaminan keselamatan kerja.
“Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,” ujar Datuk. (*)
Editor: M Idris

previous post