Prosumut
Pemerintahan

P-APBD Langkat 2024 Disepakati Berdasarkan Asumsi

PROSUMUT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) 2024, dengan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara.

Paripurna digelar di ruang utama DPRD Kab Langkat Stabat, kemarin, dipimpin Ketua Legislatif Sri Bana PA. Dengan menekankan penandatanganan berpedoman Peraturan DPRD Nomor 07 Tahun 2019 tentang tatib DPRD Langkat.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Seperti diketahui, penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis.

Melalui rangkaian tahapan dan proses pembahasan, akhirnya rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD TA 2024 dirumuskan dan disepakati bersama.

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy mengatakan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Bahkan, sambung dia, hal dimaksud termasuk mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Karenanya, Pemkab Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) dan prioritas serta plafon anggaran sementara perubahan (PPAS) tahun anggaran 2024 dan disampaikan ke DPRD Kab Langkat,” ujar dia.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Yezeriely menyampaikan, legislatif mendukung pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD 2024 dan prognosis enam bulan berikutnya serta rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2024.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Sekretaris Dewan, Basrah Pardomuan, menetapkan keputusan DPRD Langkat tentang nota Kesepakatan Pemkab dengan DPRD Langkat terkait kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2024 serta menerima dan menyetujui perubahan APBD TA 2024. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Editor Prosumut.com

Sergai Masuk Nominasi 10 Besar Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Bupati Langkat Ingatkan Investor Ikuti Ketentuan Berlaku

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penutupan Ruas Jalan di Medan, Pengamat: Dasarnya Apa?

admin2@prosumut

Pemkab Langkat Terima Hibah Lahan 4,6 Hektare untuk Hunian Korban Banjir

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Material Bangunan Timbun Lokasi RTH Pemkab Sergai, Ini Kata Satpol PP

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara