PROSUMUT – Bupati Langkat, Syah Afandin, menyerahkan remisi kepada warga binaan secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas II A, Minggu 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan (hukuman) diberikan terkait HUT ke 80 Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.
Remisi dimaksud dikategorikan dalam dua klasifikasi, yakni Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD), sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Seluruh narapidana di empat lembaga pemasyarakatan wilayah Kabupaten Langkat yakni Lapas Narkotika, Lapas Pemuda Kelas III, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan menerima pengurangan masa pidana, baik RU maupun RD, maksimal tiga bulan.
Syah Afandin atau Ondim sapaan akrab Bupati Langkat tersebut, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menjelaskan, peringatan Hari Kemerdekaan harus dapat dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.
“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” kata Ondim.
Dia mengingatkan, program pembinaan merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Karenanya, diharapkan para narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi lebih baik.
“Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat,” seru Ondim.
Selain para pejabat Pemkab Langkat, Ondim pun didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika, Tapianus Antonio Barus, Kalapas Pemuda, Kenal Purba, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Pura, Jimri Anton Nababan, Karutan Pangkalan Brandan Erwin Siregar, dan secara simbolik diserahkan kepada delapan warga binaan sebagai perwakila yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
Adapun remisi diterima warga dari 4 UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat sebagai berikut:
1. Lapas Narkotika Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 1385 Orang; RU 2 : 82 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 1408 Orang; RD 2 : 34 Orang; RD PD 1 : 35 Orang; RD PD 2 : 2 Orang
2. Lapas Pemuda Kelas III Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 850 Orang; RU 2 : 21 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 819 Orang; RD 2 : 13 Orang; RD PD 1 : 24 Orang; RD PD 2 : 8 Orang
3. Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
a. Remisi Umum : RU 1 : 105 Orang; RU 2 : 16 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 144 Orang; RD 2 : 7 Orang; RD PD 1 : 1 Orang; RD PD 2 : 7 Orang
4. Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan
a. Remisi Umum : RU 1 : 339 Orang; RU 2 : 19 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 338 Orang; RD 2 : 14 Orang; RD PD 1 : 2 Orang; RD PD 2 : 0 Orang. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
