PROSUMUT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2019. Ia juga meminta ASN hati-hati dalam keseharian jelang pencoblosan Pemilu 2019.
“Dalam konteks pemilu ASN harus netral. Ikutin undang-undang, aturan di KPU dan Panwas. Enggak boleh ikut kampanye,” ucap Tjahjo di Jakarta, Senin 4 Maret 2019, usai melantik Akmal Malik sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Suhajar Diantoro sebagai Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Bukan hanya tidak boleh ikut kampanye, menurut Mendagri, ikut mengorganisir massa untuk memilih salah satu kandidat juga tak diperkenankan.
“Menggerakkan dan mengorganisir enggak boleh. Hati hati, tangan, jari, gerakan, menyampaikan ucapan-ucapan karena posisi ASN netral,” ungkap mantan Sekjen PDIP ini.
Meski demikian, lanjut dia, ASN harus tetap patuh dengan atasannya. Terlebih jika diminta untuk sosialisasi program pemerintah. Karena itu bagian tugasnya.
“Sebagai ASN, taat dan patuh harus instruksi untuk sosialisasi regulasi aturan tapi kampanye enggak boleh,” pungkas Mendagri.
Tjahjo menegaskan, posisi ASN berbeda dengan kepala daerah karena kepala daerah diusung oleh partai politik saat pilkada. Lantaran itu, kepala daerah boleh berkampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol,” tuturnya. (*)