PROSUMUT – Karena keterlambatan logistik, pemungutan suara di 143 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumut terpaksa tertunda.
Alhasil, pelaksanaan pemungutan suara baru bisa dilakukan pada Senin 22 April 2019.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni, Sabtu 20 April 2019.
“Itu memang sudah sesuai dengan instruksi dari KPU pusat. Untuk itu KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik,” katanya dilansir dari Republika.
Ia menjelaskan lima kecamatan di Nisel yang akan melakukan pemungutan suara susulan adalah Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan.
Terkait itu, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemungutan suara susulan.
“Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang,” katanya.
Sementara, Komisioner KPUD Sumatera Utara Batara Manurung menyarankan supaya KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail.
Seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut. (*)