PROSUMUT – Menindaklanjuti laporan pengaduan soal dugaan penyalahgunaan wewenang Kadishub Sumut, puluhan massa Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Rabu 31 Juli 2024 siang.
Dalam aksinya kali kedua tersebut, massa yang membawa spanduk bertuliskan yel-yel tuntutan juga sempat menggoyang pagar kantor Kejatisu dan meminta aksinya ditanggapi.
Kehadiran massa masih dengan tuntutan yang sama, yakni untuk mempertanyakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi, pada Kamis 18 Juli 2024.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, salah seorang staf Bidang Humas sebagai perwakilan dari pihak Kejatisu, Sarjani, menyampaikan kepada massa bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah ditindaklanjuti dan didisposisikan oleh Kepala Kejatisu (Kajatisu) kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.
“Terkait dengan masalah pencopotan jabatan itu kan ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Nah, persoalan ini sudah ditangani Bidang Pidsus Kejatisu.
Sudah didisposisi Pak Kajati ke Bidang Pidsus dan sudah masuk ke Kasidik serta sudah ditunjuk jaksa untuk menelaah terkait dugaan ini,” sebut Sarjani.
Dia berharap massa PP Gempasu agar sabar menunggu prosesnya lebih lanjut karena sedang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejatisu.
“Karena ini sudah diproses di Bidang Pidsus Kejatisu, kita sama-sama menunggulah prosesnya lebih lanjut ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan itu, massa unjuk rasa pun kemudian sepakat menunggu proses lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang Kadishub Sumut yang tengah diselidiki Bidang Pidsus tersebut.
Massa kemudian membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi secara bersama-sama.
Sebelum menggelar aksi di Kejatisu, massa Gempasu juga menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Dalam aksi ini, tuntutan yang disuarakan masih sama yakni mendesak Pj Gubsu Agus Fatoni mencopot Kadis Perhubungan Sumut yang dinilai sudah menyalahi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, memeriksa kembali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadis Perhubungan Sumut sesuai dengan SK pengangkatan, yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Aksi massa di Kantor Gubsu ini diterima staf Biro Umum, Khairuddin Siregar yang menyatakan akan segera meneruskan permintaan Gempasu kepada pimpinan melalui Surat Nota Dinas.
“Akan kita sampaikan dalam hal ini membuat Nota Dinas langsung ke Pj Gubsu. Semoga dalam waktu dekat akan ada tindak lanjutnya ke instansi terkait,” cetus Khairuddin. (*)
Editor: M Idris