Prosumut
Politik

Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan, MK: Tak Masalah

PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal sikap kubu Prabowo yang katanya tak akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tidak ada masalah bagi MK soal sikap itu. Ia mengatakan setiap kubu berhak mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu.

“Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu,” katanya Kamis 16 Mei 2019.

Namun, kata dia, MK takkan mungkin memenangkan pihak yang seharusnya kalah.

“Melalui proses persidangan yang terbuka, jelas, MK tak mungkin bisa ‘memenangkan’ pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, ‘mengalahkan’ pihak yang seharusnya menang,” kata dia.

Ia menyebutkan, mekanisme sengketa hasil pemilu sudah disediakan berdasarkan UUD 1945. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu.

Sebelumnya petinggi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kubu Prabowo tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Alasannya adalah karena MK dianggap berpihak kepada Capres Petahana, Jokowi. Sehingga ia merasa sia-sia membuat gugatan pemilu. (*)

Konten Terkait

Tragis, Wiranto Terguling dari Partai yang Didirikannya Sendiri

valdesz

KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten/kota

Editor prosumut.com

Komisi II DPRD Medan Minta Disdik Realisasikan Pemberian Gaji Guru Honor

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Soroti Bobroknya Kinerja KPU dan Bawaslu Medan, Ada Oknum Minta Rp 200 Juta

Editor prosumut.com

KPU Binjai Distribusikan Logistik Pilkada

Editor Prosumut.com

KPU Sergai Gelar Ujian Tertulis 327 Calon PPK yang Lulus Administrasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara