Prosumut
Politik

Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan, MK: Tak Masalah

PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal sikap kubu Prabowo yang katanya tak akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tidak ada masalah bagi MK soal sikap itu. Ia mengatakan setiap kubu berhak mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu,” katanya Kamis 16 Mei 2019.

Namun, kata dia, MK takkan mungkin memenangkan pihak yang seharusnya kalah.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Melalui proses persidangan yang terbuka, jelas, MK tak mungkin bisa ‘memenangkan’ pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, ‘mengalahkan’ pihak yang seharusnya menang,” kata dia.

Ia menyebutkan, mekanisme sengketa hasil pemilu sudah disediakan berdasarkan UUD 1945. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Sebelumnya petinggi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kubu Prabowo tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Alasannya adalah karena MK dianggap berpihak kepada Capres Petahana, Jokowi. Sehingga ia merasa sia-sia membuat gugatan pemilu. (*)

Konten Terkait

Dukung Balon Lain, Ketua Demokrat Binjai Selatan Diberi Pilihan

Editor prosumut.com

DPD PAN Binjai Gelar Paparan Visi Misi 5 Bacalon

Editor prosumut.com

Manuver Sandiaga & Nasibnya di Lingkar Elite Politik

Val Vasco Venedict

Tak Meleset dari Prediksi, Airlangga Rebut Beringin 1 Secara Aklamasi

valdesz

Masyarakat Desa Celawan Inginkan Soekirman Kembali Jadi Bupati

Editor Prosumut.com

Emak-emak di Binjai Suarakan Ganjar Presiden 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara