PROSUMUT – Menyusul telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2024, perencanaan program pun dikebut pelaksanannya.
Nah, sebagai acuan pelaksanaan dari program masa datang sebagaimana direncanakan maka kritik dan saran legislatif dijadikan acuan.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy ketika berlangsung rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD) TA 2024 di Aula DPRD Langkat, Rabu 7 Agustus 2024.
“Kami layak berterima kasih kepada segenap anggota dewan di setiap fraksi dan komisi arena telah disahkannya P-APBD tahun 2024 ini.
Setiap kritik juga saran selama penggodokan akan dijadikan acuan pada pelaksanaan perencanaan program masa mendatang,” kata Faisal.
Selanjutnya, sebut dia, eksekutif harus memperlihatkan kesungguhan dalam menjalankannya sehingga progres dari setiap item diajukan berjalan sesuai perencanaan.
Ketua DPRD Langkat, Sribana PA menegaskan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif menjadi formalitas pada bahagian penutup.
Artinya, legislatif menyetujui atau menerima Ranperda Perubahan APBD TA 2024 menjadi Perda Kabupaten Langkat melalui delapan fraksi yakni Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, Nasdem, Bintang Persatuan Indonesia dan Keadilan Pembangunan.
Diketahui, proses Perubahan APBD setelah adanya pengajuan Pemkab Langkat sesuai surat Bupati Langkat No.900.1.1-152/BPKAD/2024, 29 Juli 2024, disampaikan Pj Bupati Langkat di Rapat Paripurna DPRD Langkat pada 31 Juli 2024.
Hingga kemudian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat sepakati perubahan dimaksud mencakup Pendapatan Daerah setelah P-APBD TA 2024 ditargetkan Rp.2.480.068.984.604,00 dan Belanja Daerah menjadi Rp.2.722.544.485.537,00. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris