Prosumut
Agussyah
Politik

KPU Medan: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 23 Februari 2020

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Medan 2020 untuk segera menyerahkan syarat dukungan. Sebab, batas akhir penyerahan syarat tersebut tinggal beberapa hari lagi yakni 23 Februari.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator.

Begitu juga yang sudah pernah berkonsultasi serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen. Sosialisasi akan dilakukan di Kantor KPU Kota Medan, Jumat 14 Februari 2020.

“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih 8 bakal calon yang akan diundang Jumat besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah baru-baru ini.

Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menuturkan, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.

“Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ucapnya.

Kata Rinaldi, batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan. Melainkan, juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.

“Diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB,” cetusnya.

Rinaldi menambahkan, KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.

Hal itu agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.

Sementara, lanjutnya, bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari 2020 di Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan, Rabu kemarin 12 Februari 2020.

Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.

“KPU Medan akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pilkada Kota Medan 2020,” ujar Agussyah. (*)

Konten Terkait

Upaya Pengentasan Kemiskinan, DPRD Medan Harap Pembangunan Medan Utara Jadi Skala Prioritas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Akhyar Bertemu Pengurus Partai Demokrat: Saya SIAP Ikut Mekanisme

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Komisi IV DPRD Medan Ingatkan Dinsos Terus Evaluasi Warga Terdaftar Bantuan Sosial

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Senyum ke Warga, Erik Atrada Mencoblos di TPS 15 Padangmatinggi

Editor Prosumut.com

Ini Analisis Pengamat soal Silaturahmi AHY ke Mega

Val Vasco Venedict

Masyarakat Tanjung Beringin Mengaku 15 Tahun Belakangan Infrastruktur Buruk

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara