PROSUMUT – Dua Mantan Kacab BRI Agro RantauPrapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 29 Agustus 2019.
Selain itu, Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menyetujui pinjaman kredit fiktif.
“Dengan ini menghukum kedua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sapril Batubara.
Hal yang memberatkan dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkap Hakim.
Saat ditanyakan Hakim tanggapan atas putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menjawab akan banding. “Kami akan mengajukan banding Yang Mulia,” cetus keduanya.
Hal tersebut juga langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa akan melakukan banding. “Kami juga banding,” cetus Adlina.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Adlina yang menuntut tinggi para terdakwa dengan 13 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Adlina, terdakwa Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC. Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 – Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 – April 2015 dituntut perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23.534.400.202 dan Rp13.531.331.643. (*)