Prosumut
Umum

Korban Perkosaan Neymar Malah Dituntut Balik

PROSUMUT – Model yang menuduh bintang Paris Saint-Germain, Neymar, atas kasus pemerkosaan kini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan pemerasan.

Hal itu dinyatakan secara resmi oleh Kepolisian Sao Paolo, Selasa (10/09/19). Polisi menyatakan, adanya indikasi terhadap Najila Trindade dan mantan rekannya, Estivens Alves.

Kedua wanita yang berprofesi sebagai model itu diduga melakukan penipuan prosedural, kecaman fitnah dan pemerasan terhadap Neymar.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan

Tuntutan itu juga mencakup pengungkapkan bukti berupa konten erotis kepada wartawan.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama investigasi, kami memutuskan menuntut N (Najila) dan Estivens Alves, mantan rekannya, karena penipuan prosedural (pasal 347),” demikian bunyi pernyataan polisi Sao Paulo seperti dilansir dari laman berita sepak bola Goal.com.

“Setelah mengklarifikasi materi kriminal, pihak berwenang juga memutuskan menuntut N dalam kejahatan pengaduan fitnah dan pemerasan,” sambung pernyataan itu.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan


Kasus ini bermula setelah seorang model asal Brasil bernama Najila Trindade melapor ke pihak kepolisian bahwa dirinya diperkosa Neymar.

Kepada polisi Najila mengaku, kejadian pemerkosaan terjadi pada 15 Mei 2019 sekitar pukul 8 malam di Hotel Sofitel Paris Arc Du Triomphe, Prancis.

Neymar sempat mabuk dan melakukan pemerkosaan serta kekerasan terhadap wanita yang dikenalnya di Instagram itu.

Meski demikian, mantan bintang Barcelona itu dengan keras membantah kabar miring tersebut dan menerbitkan bukti berupa video di mana menjadi bukti bantahan tersebut.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan

Namun nyatanya bukti yang dikeluarkan oleh Neymar membuat dirinya terancam mendapatkan hukuman penjara lima tahun lantaran mempublikasi informasi tanpa izin.

Pihak kepolisian Brasil pada akhirnya menutup proses penyelidikan terkait tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan bintang Paris Saint-Germain tersebut karena dinilai tak memiliki bukti yang cukup kuat.(*)

Konten Terkait

Iptu Reza Sambut Rombongan Dansat Brimob Polda Sumut Gowes

admin2@prosumut

Cegah PMK, Ketua DPRD: Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak!

Intensitas Hujan Tinggi, Bengkulu Terendam; 10 Tewas, 12.000 Mengungsi

Ridwan Syamsuri

Lagi, Kantor Gubsu Didemo Buruh Tani

Bikin Cantik Medan, Akhyar Apresiasi Anak Muda Buat Mural di Stadion Teladan

Debu Gunung Sinabung, XL Axiata Bagikan Masker untuk Warga 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara