Prosumut
Umum

Korban Perkosaan Neymar Malah Dituntut Balik

PROSUMUT – Model yang menuduh bintang Paris Saint-Germain, Neymar, atas kasus pemerkosaan kini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan pemerasan.

Hal itu dinyatakan secara resmi oleh Kepolisian Sao Paolo, Selasa (10/09/19). Polisi menyatakan, adanya indikasi terhadap Najila Trindade dan mantan rekannya, Estivens Alves.

Kedua wanita yang berprofesi sebagai model itu diduga melakukan penipuan prosedural, kecaman fitnah dan pemerasan terhadap Neymar.

BACA JUGA:  Temui Bahlil, Tiorita Bicarakan 509 Sumur Minyak

Tuntutan itu juga mencakup pengungkapkan bukti berupa konten erotis kepada wartawan.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama investigasi, kami memutuskan menuntut N (Najila) dan Estivens Alves, mantan rekannya, karena penipuan prosedural (pasal 347),” demikian bunyi pernyataan polisi Sao Paulo seperti dilansir dari laman berita sepak bola Goal.com.

“Setelah mengklarifikasi materi kriminal, pihak berwenang juga memutuskan menuntut N dalam kejahatan pengaduan fitnah dan pemerasan,” sambung pernyataan itu.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)


Kasus ini bermula setelah seorang model asal Brasil bernama Najila Trindade melapor ke pihak kepolisian bahwa dirinya diperkosa Neymar.

Kepada polisi Najila mengaku, kejadian pemerkosaan terjadi pada 15 Mei 2019 sekitar pukul 8 malam di Hotel Sofitel Paris Arc Du Triomphe, Prancis.

Neymar sempat mabuk dan melakukan pemerkosaan serta kekerasan terhadap wanita yang dikenalnya di Instagram itu.

Meski demikian, mantan bintang Barcelona itu dengan keras membantah kabar miring tersebut dan menerbitkan bukti berupa video di mana menjadi bukti bantahan tersebut.

BACA JUGA:  PT Sekoci Pasang Plang Penolakan di Kebun 358,17 Hektare, Tegaskan Sengketa Masih Berproses di PN Stabat

Namun nyatanya bukti yang dikeluarkan oleh Neymar membuat dirinya terancam mendapatkan hukuman penjara lima tahun lantaran mempublikasi informasi tanpa izin.

Pihak kepolisian Brasil pada akhirnya menutup proses penyelidikan terkait tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan bintang Paris Saint-Germain tersebut karena dinilai tak memiliki bukti yang cukup kuat.(*)

Konten Terkait

Hujan Deras, Pohon Mahoni Tumbang ke Jalan di Sibolangit

Editor Prosumut.com

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Padar

Hasil yang Tak Sesuai Ekspektasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Satbrimob Polda Kepri Semprot Cairan Desinfektan di Mako Yonif Raider 136

admin2@prosumut

Memberikan Manfaat untuk Masyarakat, BI Gelar Khitanan Massal

JNE Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Kota Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara