Prosumut
Politik

Komisi III DPRD Medan Minta Kejari Periksa Direksi PUD Pasar Terkait Jual Beli Kios di Pasar Kampung Lalang

PROSUMUT – Komisi III DPRD Kota Medan meminta penyidik Kejari Medan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan terkait dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang.

Permintaan ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampung Lalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa siang 11 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Medan menduga telah terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan.

“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (pansus).

Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis.

Menurutnya, pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampung Lalang. Dengan begitu, persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan.

Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan agar utang tunggakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan dapat diputihkan.

“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” sebut Godfried.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi.

“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan.

Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem mewakili pedagang.

Erwina juga mengajak anggota Komisi III DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati.

Meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.

“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan.

Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar, makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan tersebut. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Debat Kandidat Pilkada Medan 2024 Digelar 3 Kali, Ini Jadwalnya

Editor prosumut.com

Mendagri Usulkan Pileg Pilpres Dipisah

Editor prosumut.com

Jokowi Kalah Telak, Bupati Madina Mengundurkan Diri

Val Vasco Venedict

PDIP Sumut Investigasi Dugaan Politik Uang di Pilkada

Editor Prosumut.com

1.646.967 Lembar Surat Suara Capres Tiba di Medan

Ridwan Syamsuri

KPU Medan Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara