PROSUMUT – Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti bobroknya kinerja antara penyelenggara dan pengawas Pemilu tingkat Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 9 Juli 2024.
Hadir dalam rapat tersebut, Komisioner KPU Medan Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, dan Saut Haornas Sagala serta Komisioner Bawaslu Medan Fahril Syahputra.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Roby Barus, saat memimpin rapat mulanya mempertanyakan sudah sejauh mana proses dan tahapan yang telah dilakukan KPU Medan menjelang perhelatan pesta demokrasi serentak pada 27 November mendatang.
“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Ibukota Sumatera Utara ini, KPU Medan harus tahu berapa jumlah maksimum DPT per tempat pemungutan suara dan jumlah pemilih aktif hingga saat ini,” kata Roby.
Pihaknya meminta agar KPU Medan benar-benar mendata jumlah para pemilih aktif pada Pilkada 2024 ini secara akurat.
“Jadikan Pilkada 2019 yang lalu sebagai pembelajaran, dimana pemilih tetap yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar Kota Medan, namanya masih tercatat sebagai daftar pemilih.
Untuk itu, dalam Pilkada kali ini, KPU harus pastikan nama pemilih seperti itu tidak lagi tercantum,” tegasnya.
RDP mulai berlangsung alot setelah kolega Robi Barus dari Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak membeberkan sejumlah fakta atas bobroknya kinerja KPU Medan dan Bawaslu Medan saat Pemilu 2024 yang lalu. Paul merupakan anggota Komisi IV DPRD Medan periode 2019-2024.
Diketahui, kapasitas Paul dalam RDP ini sebagai pengadu ke Komisi I lantaran mengetahui banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan antar penyelenggara Pemilu tersebut.
Bahkan, ada oknum Bawaslu yang berani meminta uang kepadanya agar tidak dibuka kotak suara untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.
“Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan minta uang Rp 200 juta kepada saya. Tawaran itu tidak saya layani. Ngeri permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini,” kata dia yang saat itu menjadi Caleg DPRD Medan Daerah Pemilihan III.
“Tawaran untuk memberikan ratusan juta berawal dari oknum Bawaslu. Karena saya merasa tidak ada apa-apa, maka tidak saya sahuti,” sambung anggota Komisi IV DPRD Medan yang kembali terpilih dalam Pileg 2024.
Perlu Evaluasi
Menurut Paul, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran KPU dan Bawaslu Kota Medan, dengan harapan Pilkada 27 November nanti berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, dia bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.
“Uang itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas dia.
Roby Barus ikut menguatkan bahwa seluruh petugas penyelenggara Pemilu ditingkat PPK dan PPS yang terlibat melakukan kecurangan di Pemilu 14 Februari lalu, tidak lagi diikutkan pada Pilkada Medan dan Pilgub Sumut.
“Batalkan SK (surat keputusan) petugas ditingkat PPK dan PPS yang sempat dilantik untuk penyelenggara Pilgubsu dan Pilkada Medan 2024, karena oknum tersebut terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu,” ucapnya.
Pada rapat ini, turut hadir Lisa Barus selaku Ketua PDIP Medan Timur yang mengadukan berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS di Dapil III hingga ke KPU.
Ia sangat menyayangkan, petugas yang diduga terlibat itu masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
RDP akhirnya diskors untuk dijadwal kembali guna mendapat keterangan dari ketua KPU dan Bawaslu yang berhalangan hadir saat itu. (*)
Editor: M Idris