PROSUMUT – Menuai masalah terkait pembayaran sewa, Pemko Medan diminta mengambil sikap membatalkan kerjasama dengan PT Parbens yang selama ini mengelola Pasar Peringgan Medan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Senin 25 Maret 2019.
Ia mengatakan Pemko sebaiknya membatalkan kerjasama dengan PT Parbens sebab dalam kerja sama itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
“Sejak Desember (2018) kita sudah sampaikan bahwa kerja sama dengan PT Parbens dibatalkan, karena menyalahi aturan. Terlebih, sekarang dari hasil audit BPK sudah menjadi temuan dan ternyata ada kejanggalan dalam kontrak kerja sama,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan kepada PT Parbens, kata dia, ada yang tidak sesuai dengan aturan penerimaan Pemko Medan.
Selain itu, PT Parbens juga sampai sekarang belum ada membayar royalti kepada PD Pasar.
“Rekomendasi yang disampaikan tak juga direspon, ternyata kenyataannya benar bermasalah. Seandainya rekomendasi yang kita sampaikan dijalankan, maka tidak sampai seperti ini. Artinya, tidak sewenang-wenang. Untuk itu, temuan dari BPK itu akan kita rekomendasikan untuk ke jalur hukum. Apabila, kalau memang tidak juga diterapkan oleh Pemko Medan,” jelasnya.
Menurut dia, jika seperti ini kondisinya dimana pengelolaan pasar diserahkan ke pihak ketiga menjadi temuan BPK, jelas merugikan PAD Kota Medan.
Hal ini juga berarti ada dugaan kongkalikong atau sesuatu indikasi berbahaya penyelewenangan uang negara.
“Temuan BPK tersebut sangat krusial dan sudah final bersifat mengikat. Makanya, saran kita segera diberhentikan perjanjian kerja sama tersebut dan kembalikan pengelolaan pasar kepada PD Pasar,” tegasnya.
Boydo juga mengatakan, PD Pasar tidak kekurangan tenaga kerja untuk mengelola Pasar Peringgan.
Tapi kenapa masih saja dikelola oleh pihak swasta. Jadi, untuk apa tenaga kerja di PD Pasar kalau tidak diberdayakan.
“Kita sudah lakukan kajian perbandingan dengan PD Pasar Bermartabat yang ada di Kota Bandung, ternyata tenaga kerja mereka tidak banyak dalam mengelola pasar tradisional. Kondisi ini berbeda dengan di PD Pasar Medan, dimana tenaga kerjanya cukup banyak,” akunya.
Disinggung jika diberhentikan kerja sama dengan PT Parbens melanggar hukum, Boydo tak menampik hal itu.
Namun demikian, dari kerja sama yang dilakukan yang ada dilanggar. Seperti, pengelolaan yang tidak mengikutsertakan PD Pasar dalam menentukan harga sewa kios atau retribusi.
“Ada klausul yang dilanggar. Hal ini sudah menjadi dasar untuk pemutusan hubungan kerja sama. Terlebih, dalam pengelolaan yang dilakukan PT Parbens, mereka tidak menjalankan fungsi sosialnya karena tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik. Jadi, untuk apa lagi dan Pemko jangan menutup mata mempertahankannya,” ungkap Boydo.
Dia menambahkan, ketika pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan maka Pemko tidak perlu mengembalikan uang pihak swasta. Alasannya, mereka yang melanggar perjanjian.(*)