Prosumut
Pemerintahan

Kepala Daerah yang Tak Netral Silakan Mundur

PROSUMUT – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mempersilakan kepala daerah lain untuk meninggalkan jabatannya apabila berperilaku tidak netral seperti Dahlan Hasan Nasution.

“Yang merasa tidak netral itu, ya tinggal, siapa yang mau ikut Dahlan, mundur, mundur gitu, kalau enggak netral,” kata Edy kepada wartawan dikutip dari Kumparan, Selasa 22 April 2019.

Baca : Jokowi Kalah Telak, Bupati Madina Mengundurkan Diri

Menurut Edy, apa yang dilakukan Dahlan merupakan wujud dari kepala daerah yang tidak netral di pilpres 2019. Padahal, kata Edy, setiap kepala daerah di Sumut haruslah netral agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Makanya saya bilang kepala daerah itu netral, jadi siapa pun yang menang, jadi tidak ada masalah. Siapapun yang menang, siapapun yang kalah, rakyat Sumut kan tetap rakyat Sumut,” tukasnya.

Menurut Edy, kenetralan itu sangat penting untuk menjaga kemajemukan masyarakat di Sumut.

“Saya dari awal mengatakan kenapa saya netral, tak menentukan 01 atau 02 begitu, kenapa? Karena rakyat di Sumut ini, ada nomor 01 ada yang nomor 02, saya mengayomi semuanya,” ujar Edy.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Mantan Pangkostrad itu juga mengomentari sikap Dahlan yang menurutnya menyalahi prosedur saat membuat surat pengunduran diri. Edy mengatakan Dahlan harusnya tidak langsung berkirim surat dan diajukan ke presiden, melainkan melalui mekanisme ke DPRD Madina.

Lihat : Surat Mundur Bupati Madina Salah Alamat, Sejatinya ke DPRD

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Itu dilakukan paripurna jadi hasil paripurna dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri via Gubernur Sumatra Utara. Begitu dia, sehingga nanti diproses lalu keluar SK-nya lalu selesai. Bukan dari situ (Madina) langsung ke (Presiden),” ungkap Edi.

Pad Minggu 21 April 2019 petang, Dahlan Hasan Nasution secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Madina. Informasi tersebut beredar dari surat pengunduran dirinya bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dibuat 18 April 2019. (*)

Konten Terkait

Tanoto Fondation dan Asian Agri Bantu APD ke Gugus Tugas Asahan

admin2@prosumut

Wabup Langkat Sosialisasikan BISA

Editor Prosumut.com

Tingkatkan SDM Aparatur, Pemkab Langkat Gelar Bimtek SOP

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Gebyar Kebaya Nasional 2022 Sumut

Editor prosumut.com

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN, BKD: Tak Ada Sanksi

Ridwan Syamsuri

Dilantik, Orang Muda di DPRD Medan 2019-2024 Harus Bikin Terobosan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara