PROSUMUT – Proses penyelidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oknum honorer Ferry Regar dan percobaan pembakaran masjid pada dua lokasi terpisah mangkrak. Karena itu, puluhan massa dari gabungan ormas, komunitas dan masyarakat Islam mendesak Polres Binjai meningkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan guna menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.
Hal itu terpancar dari aksi damai yang dilakukan puluhan massa di depan Mapolres dan Kantor Wali Kota Binjai, Senin 8 Juli 2019. “Waktunya sudah terlalu lama, hampir setengah tahun. Kami desak setelah pemilu karena ingin proses hukum dilanjutkan. Tanpa ada unsur politisasi,” kata Maruli Malau, salah seorang masyarakat dalam orasinya.
Massa berharap Polres Binjai tanggap. “Segera proses kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oknum honorer Pemko Binjai,” katanya.
Orator Aksi, Irhamuddin Siregar juga mendesak agar polisi dapat menunjukkan profesionalitasnya dengan menjalan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Buktikan komitmen Polri. Tunjukkan yang salah adalah salah, benar adalah benar,” kata Ketua DMI Binjai ini.
Aspirasi yang disampaikan massa mendapat tanggapan dari Polres Binjai. Perwakilan mereka kembali menyampaikan aspirasinya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif.
“Kami juga punya tanggung jawab, menjaga kondusifitas Kota Binjai. Artinya, jangan sampai kasus ini berlarut. Kita tidak ingin ada kegelisahan dari masyarakat yang dapat mengancam stabilitas keamanan Kota Binjai,” kata Eddy Aswari, Ketua ICMI Binjai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.
“Polres Binjai tidak ada pikih kasih. Tidak pro ke sana, kemari. Penanganan hukum butuh proses,” katanya.
Sebelumnya, Ferry Regar menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama dengan melakukan ujaran kebencian lewat akun facebooknya. Terlapor sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 07/I/2019 SPKT-A/Res Binjai pada 7 Januari 2019.
Dua kasus pembakaran masjid yang dilakukan OTK terjadi di Masjid Al-Furqan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara dan Masjid Ar-Rahman Jalan Ikan Kakap Kecamatan Binjai Timur.(*)