Prosumut
Kriminal

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

PROSUMUT – Feri Syahreza alias Reza dituntut jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara. Pria warga Delitua itu, didakwa bersalah karena menjual sabu seberat 2 kg kepada petugas Polisi yang menyamar jadi pembeli.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Syah Reza alias Feri dengan hukuman 18 tahun penjara,” tandas jaksa Jumini, di hadapan majelis hakim ketua Saidin Bagariang, Kamis (1/8).

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram,” sebut jaksa.

Terdakwa juga dibebankan jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa Feri Syah Reza alias Reza ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu 24 Februari 2019 di Jl Gatot Subroto, Kec Binjai Barat, Kota Binjai.

Penangkapan itu berawal saat anggota Polda Sumut yakni Yudha Nasution SH dan Riyan Pranata mendapat informasi mengenai adanya penjualan sabu-sabu yang bisa menyediakan dengan jumlah besar. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.

Kemudian, petugas yang menyamar memesan 2 kg sabu kepada Dony Daulay (DPO) dengan harga yang disepakati Rp550 juta per kilonya.Transaksi sabu tersebut nantinya akan dibayarkan uang panjar Rp550 juta sedangkan sisanya akan ditransfer melalui Bank.

Dony lantas menyuruh pembeli menunggu dan berjanji akan menghubungi kembali. Kemudian, pada 24 Februari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, Dony menghubungi pembeli menerangkan bahwa sabu pesanan sebanyak 2 kg sudah ada sesuai dengan pesanan dengan harga yang telah disepakati.

Kemudian Dony menghubungi terdakwa Feri dan menyuruh untuk bertemu langsung dengan pembeli di Km 19 Binjai. Saat transaksi berlangsung dan menyerahkan sabu itu, polisi yang menyamar pun langsung menangkap Feri. (*)

Konten Terkait

Polsek Rambutan Ringkus Residivis Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Editor prosumut.com

Dua Begal Diringkus Brimob dan Polsek Delitua

admin2@prosumut

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

Editor prosumut.com

Wartawan Medan Disiram Air Keras, Diduga Karena Berita

Editor prosumut.com

Miliki 3,5 Gram Sabu, Sabboh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

Tiga Bulan Buron, Residivis Curas Ditangkap

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara