Prosumut
HukumKriminal

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

PROSUMUT –Aksi Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun alias Bonggol yang hendak menjualkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir, harus berakhir di penjara. Keduanya, diamankan saat polisi menyamar jadi pembeli ekstasi tersebut.

Dua petugas polisi yang menyaru jadi pembeli yang dihadirkan jadi saksi, Yudi Atmaja dan Leornado mengungkapkan, awalnya pada Februari 2019, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu. Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jl Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita berkomunikasi dengan Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8) sore.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Baca Juga : Polres Langkat Sikat 19 Penjahat Kambuhan

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. “Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna biru sebanyak 100 butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram,” urai saksi.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Gerebek Judi dan Narkoba di Bunga Rinte Ujung, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Fakta Terbaru Korban Pabrik Mancis; Lemas Hirup Asap Gas

Narkoba untuk Malam Tahun Baru Gagal Edar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Buntut Turnamen Futsal, Dua Pejabat Polsek di Medan Copot

Editor Prosumut.com

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Maling Lembu Nyaris Tewas Diamuk Massa

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara