PROSUMUT – Saat ini, pinjaman online semakin digemari oleh semua kalangan. Namun begitupun ada juga masyarakat yang mengeluhkan pinjaman online tersebut.
Dalam kurun waktu hingga bulan Mei 2019, OJK sudah catat pinjaman online yang disalurkan oleh financial technology (fintech) P2P senilai Rp41,04 triliun. Angka tersebut tumbuh signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan bahwa kenaikan yang signifikan itu tidak terlepas dari semakin banyaknya fintech P2P di Indonesia. Setidaknya, hingga kini sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK.
“Kemudian, untuk total outstanding sebanyak Rp8,3 triliun, tumbuh 64,93% secara year to date (ytd),” katanya, Jumat (28/6).
Dikatakannya, total pinjaman Rp41,04 triliun itu terdiri atas 8,7 orang peminjam. Jumlah tersebut naik hingga 100,72% secara ytd, di mana tahun 2018 lalu angkanya hanya 4,35 juta peminjam.
“Untuk lender (pemberi pinjaman) ada 456,3 ribu. Naik 119,9 persen secara year to date,” pungkasnya. (*)