PROSUMUT – Era digital saat ini, kebutuhan akan internet menjadi kebutuhan yang pokok bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Segala transaksi dan aktivitas masyarakat sering kali dilakukan secara online (daring), pun begitu juga dengan dunia bisnis.
Bisnis berbasis daring melalui media sosial sekarang ini sedang mewabah bagi warga Kota Medan, diantaranya arisan daring. Namun kecanggihan teknologi dalam dunia bisnis ini juga harus dibarengi dengan system proteksi yang kuat agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan aman tanpa resiko kerugian yang besar.
Lembaga Advokasi Hak Rakyat (elSAHRA) telah menerima pengaduan dari para korban arisan daring yang diduga bodong, sebelumnya diiming-imingi dengan keuntungan besar apabila mau bergabung dalam arisan yang jalankan oleh pengelola.
Atas janji dan iming-iming tersebut para korban kemudian diminta untuk menyetor uang puluhan dan ratusan juta kepada pengelola dengan modus akan mendapat keuntungan dan modal dikemablikan 100 persen.
“Namun ketika para korban menagih uangnya kembali pihak pengelola tidak juga mengembalikan sebagaimana janji dan iming-iming dari pemilik arisan, sehingga para korban mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah,” ujar Gumilar Aditya Nugroho kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.
Beberapa hari yang lalu katanya, eLSHARA bersama para korban arisan daring bodong telah mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus melalui sosial media dengan nomor laporan polisi STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT, dan sampai saat ini atas laporan tersebut masih tahapan penyelidikan.
“Sejauh ini ada 5 orang korban yang telah kami damping secara hukum untuk mengawal segala proses hukum terkait arisan online yang diduga bodong yaitu Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal dan Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, dan hasil investigasi, kami meyakini masih banyak korban-korban lainnya di luar sana yang masih bingung dan tidak mengetahui Langkah-langkah hukum apa yang semestinya dilakukan terkait arisan daring yang diduga bodong tersebut,” jelasnya.
Maka berdasarkan hal tersebut lanjut Aditya, eLSAHRA membuka posko pengaduan kepada para korban arisan daring bodong. Kepada Para korban disarankan agar berkonsultasi langsung ke yang berkantor di Jalan Teuku Cik Ditiro No 64 Medan. Agar dapat mendiskusikan persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum.
“elSAHRA) menilai arisan berbasis daring rentan menjadi modus baru dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak hanya itu, bahkan rentan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya disarankan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji dan iming-iming keuntungan besar. Sebab Hal tesebut bisa melanggar tentauan hukum di Indonesia. Sebagaimana tertuang jelas dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dan Pasal 4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Iqbal Hrp
Editor : Iqbal Hrp
Foto :