Oleh :
Eiren Royana Siahaan (Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Kabupaten Simalungun dengan Jabatan Statistisi Pertama)
***
“Waktu terbaik untuk berhenti merokok adalah hari kamu memulainya, waktu terbaik kedua untuk berhenti adalah hari ini.” Kalimat ini seolah-olah ingin menyampaikan kepada kita betapa sulitnya kegiatan merokok dihentikan. Dahulu kebiasaan merokok memang dianggap wajar dikalangan masyarakat karena dapat menjalin keakraban sosial. Namun saat ini hal tersebut tidak menjadi trend lagi dikalangan kaum muda untuk menjalin keakraban. Penggunaan teknologi informasi dalam berkomunikasi semakin berkembang pesat dan mampu mendekatkan setiap individu tanpa kontak secara langsung.
Menurut data Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalansi perokok mencapai 33,8 persen. Dimana penduduk usia 10-18 tahun yang merokok, meningkat dari 7,2 persen ditahun 2013 menjadi 9,1 persen ditahun 2018. Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey, Indonesia menempati posisi jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan India. Bahkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang dirilis pada tahun 2019, berjudul The Tobacco Control Atlas, Asean Region, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang, disusul oleh Filipina (16,5 juta orang) dan Vietnam (15,6 juta orang).
Kita tentu tahu bahaya merokok seperti yang tertera pada setiap bungkus rokok mulai dari kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin. Asap yang dihasilkan dari proses pembakaran saat merokok mengandung ribuan bahan kimia yang bersifat racun bagi tubuh, bahkan diantaranya ada yang diketahui dapat memicu kanker. Merokok juga diketahui menjadi faktor resiko berbagai infeksi saluran pernafasan dan menaikkan tingkat keparahan penyakit saluran pernafasan dan penyakit paru-paru. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menjelaskan, ada 4 hal terkait rokok yang dapat meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19 diantaranya :
- Merokok menyebabkan gangguan pada sistem imunitas
- Merokok meningkatkan regulasi reseptor ACE2 sebagai sel inang virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 hidup dan berkembangbiak secara aktif
- Merokok menyebabkan terjadinya komorbid (penyakit penyerta)
- Aktivitas merokok meningkatkan transmisi virus ketubuh melalui media tangan yang sering memegang area mulut saat merokok.
Dalam webinar yang bertajuk Faktor Pengurangan Resiko Hasil Pengolahan Tembakau oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Ariane menyampaikan bahwa angka kematian nasional yang diakibatkan rokok pada tahun 2020 mencapai 88 dari 100.000 orang. Provinsi ketiga terbesar yang memiliki angka kematian dengan faktor resiko lebih tinggi dari nasional antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta yakni 128 dari 100.000, kemudian Provinsi Sulawesi Utara dengan angka kematian 119 per 100.000 orang, disusul Jawa Timur dengan 114 per 100.000 orang. Ini sungguh menjadi ancaman bagi generasi muda yang menghadapi bonus demografi, saat dimana usia produktif sangat diharapkan dapat membangun bangsa ini, namun harus bergulat dengan rokok dan dampak negatif yang ditimbulkannya kelak.
Selain beresiko terkena penyakit, konsumsi rokok dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial masyarakat miskin dan menambah beban bagi pemerintah sebab pemerintah harus mengeluarkan dana untuk meng-cover kesehatan masyarakat miskin yang sebetulnya penyakit yang diakibtkan rokok tersebut dapat dicegah sebelumnya.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan pada bulan Maret 2020 oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan, data pengeluaran konsumsi perkapita dalam sebulan penduduk Indonesia rata-rata sebesar Rp 1.225.685. Uniknya, pengeluaran uang untuk membeli rokok dan produk tembakau lainnya lebih besar dari pada belanja untuk makanan pokok yang dalam hal ini beras. Pengeluaran untuk beras hanya 5,45 persen, sedangkan pengeluaran untuk rokok dan tembakau lainnya sebesar 5,99 persen.
Ini menggambarkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan diri masih rendah. Ironisnya lagi, hasil survey yang dilakukan Komnas Pengendalian Tembakau pada tanggal 15 Mei 2020 hingga 15 Juni 2020 terhadap 612 responden menyatakan bahwa, mayoritas perokok tak kurangi konsumsi rokok saat Pandemic. Secara rinci ada 49,8 persen responden mengaku memiliki pengeluaran tetap untuk membeli rokok selama Pandemi Covid-19. Sedangkan 13,1 persen responden perokok bahkan mengaku pengeluaran untuk membeli rokok meningkat.
Pembicaraan tentang rokok juga tidak terlepas dari cukai rokok yang saat ini perannya cukup menjanjikan bagi perekonomian negara. Walupun sebetulnya cukai rokok ini mengarah pada pungutan terhadap rokok maupun produk tembakau lainnya yang dibebankan kepada perokok. Tercatat realisasi APBN untuk penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai 133,08 triliun. Pertumbuhan cukai hasil tembakau tersebut menunjukkan usaha pemerintah melalui tujuan cukai rokok untuk mengontrol barang kena cukai yang mengganggu kesehatan masyarakat, masih dirasa belum ampuh menekan kebiasaan merokok. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% pada bulan Februari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020.
Dengan adanya kenaikan tersebut, dapat diproyeksikan produksi rokok turun sekitar 2,2%-3,3% yang berdampak pada harga rokok yang semakin tidak terjangkau. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proyeksi ini bisa dicapai apabila kita berkaca hasil survey Komnas Pengendalian Tembakau dimasa Pandemic, hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kontraksi, namun mayoritas penduduk memiliki pengeluaran tetap untuk produk tembakau bahkan banyak yang mengalami peningkatan. Tembakau ini menjadi polemik yang tak semudah membalikkan telapak tangan untuk menyelesaikannya. Sisi negatif merokok menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. Demikian halnya pemahaman akan pengeluaran rokok yang sedikit lebih besar dari pengeluaran beras dan juga dampak terhadap perokok pasif. Secara angka, cukai tembakau yang diterima negara termasuk angka yang besar, namun tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Sinergi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menurunkan konsumsi rokok misalnya berupa ajakan kepada masyarakat untuk mulai mengalihkan pengeluaran rokok kepada pengeluaran makanan yang lebih bergizi, sehingga pola konsumsi masyarakat menjadi beragam. Sehingga target Pemerintah untuk menurunkan prevalansi perokok, khususnya perokok anak pada RPJMN 2020-2024, dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen ditahun 2024, bisa tercapai dengan baik demi Indonesia maju yang lebih berkualitas. Saat ini, kita menghadapi tantangan kesehatan baru di masyarakat, yaitu Covid-19. Keterkaitan Covid-19 dengan masalah-masalah kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan tidak dapat diremehkan. Dalam masa yang penuh tantangan ini, upaya-upaya kesehatan masyarakat membutuhkan dukungan global dari semua pihak agar dapat berfungsi secara efisien dan efektif.
Pendekatan menyeluruh atau holistik sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan merokok, karena aspek tradisi dan budaya merokok sudahmempengaruhi gaya hidup seseorang. Namun yang pasti, perlu diingat bahwa pilihan terbaik bagi perokok adalah berhenti merokok.
Artikel ini adalah opini pribadi penulis dengan judul asli: “Dilema Rokok dan Tembakau”.