Prosumut
Umum

Bupati Sergai Jadikan Perjanjian Kerja untuk Dongkrak Kinerja Kepala OPD

PROSUMUT–Bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Bupati Sergai menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019.

Penandatanganan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Senin 18 September 2019.

“Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu bupati, yang diarahkan kepada pimpinan OPD untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja,” ujar Ir H Soekirman dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Menurut Soekirman, perjanjian kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014.

“Didalamnya berisi petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah,” tutur Soekirman.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujud lah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi serta sumberdaya yang tersedia,” sambungnya.

Kata Soekirman, perjanjian kinerja disusun sebagai wujud nyata komitmen antara penerima (ASN) dan pemberi amanah (Kepala Daerah).

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

“Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ungkap Soekirman.

Sejalan dengan itu, Pimpinan OPD menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

“Tolak ukur kinerja itu nanti sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata Soekirman.

“Selain itu, sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi. Kemudian sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Oleh karena itu, kata bupati, setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan. Terutama kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, diharapkan agar OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pencapaian indikator kinerja,” tukas Soekirman.

Menutup, Soekirman mengatakan, perjanjian kerja juga merupakan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkas Bupati Soekirman.(*)

Konten Terkait

Harga Avtur Turun, Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket

Pengusaha Minta Pemko Medan Tegas Soal Reklame Liar

Longsor di Tigajuhar, Dua Warga Luka

Editor Prosumut.com

Nelayan Malaysia Ditangkap, Didiuga Mau Curi Ikan di Laut Indonesia

Lepas Ratusan Peserta Gerak Jalan, Akhyar Imbau Jaga Kebersihan

Presiden Dipastikan Hadiri Natal Nasional di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara