Prosumut
Berita

BPJamsostek Medan Kota Gelar Aktivasi Pasar di Petisah

PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Medan Kota menyelenggarakan sosialisasi Aktivasi Pasar dengan tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ di Pasar Petisah, Medan, Kamis 21 Desember 2023.

Aktivasi Pasar bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, dr Suci Rahmad yang datang langsung ke Pasar Petisah menyampaikan BPJamsostek Medan Kota hadir dalam rangka sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas. 

BACA JUGA:  Creator Dipoloop Medan Bagikan Seratusan Takjil kepada Masyarakat

“Kegiatan ini kami laksanakan di Pasar Petisah karena memang ini khususnya untuk para pedagang yang bekerja secara informal yang wajib dan harus juga terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dalam menjalani aktivitasnya selama proses perdagangan juga terdapat resiko, maka kita lindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan Iuran 16.800, para pekerja BPU seperti pedagang, penjual daging, penjual sayur dan lainnya bisa mendapat perlindungan paripurna BPJamsostek berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian senilai Rp42 juta.

BACA JUGA:  Creator Dipoloop Medan Bagikan Seratusan Takjil kepada Masyarakat

“Kami disini bersama para pekerja di Kota Medan, terutama di sini di Pasar Petisah kami jadi lebih dekat ke pekerja-pekerja informal, kami membuka pendaftaran untuk menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjan. Kami juga menyiapkan hadiah berupa souvenir dan doorprize bagi para pekerja yang mendaftar hari ini,” ujar Suci

Suci juga menjelaskan terdapat 3 program yang dapat diikuti oleh para pekerja informal atau yang nantinya akan menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:  Creator Dipoloop Medan Bagikan Seratusan Takjil kepada Masyarakat

 “Pekerja informal yang ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan cukup datang hanya dengan menggunakan KTP saja untuk terdaftar dan membayar iuran Rp 16.800 untuk 2 program (JKK dan JKM), dan Rp 36.800 untuk 3 program (JKK, JKM, dan JHT),” tutup Suci. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Dialog “Muda Berpolitik”: Anak Muda Indonesia Perlu Contoh India

Editor prosumut.com

Buka Raker Repdem, Rapidin Ingatkan Kader soal Sense of Crisis

Editor prosumut.com

Bappeda Pakpak Bharat Sosialisasi SIPD

Editor prosumut.com

Coret Anggaran Mobdin Baru, Dosmar: Yang Lama Masih Layak Kok!

Editor prosumut.com

Pelatihan Tenaga Kerja Terampil K3 di Pakpak Bharat, Begini Pesan Bupati

Editor prosumut.com

Ngeri-ngeri Sedap Danantara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara