PROSUMUT – Terkait bentrokan antara dua organisasi kepemudaan (OKP) atau organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Bedagai/HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu 10 Agustus 2019, 15 orang sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan.
Disebut-sebut, belasan tersangka yang ditetapkan itu berasal dari salah satu OKP yang melakukan penyerangan lebih dulu.
Ke-15 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.
“Dari 31 orang anggota ormas berbaju oranye yang telah diamankan, teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap ormas berbaju biru. Untuk itu, dari hasil lidik dan berdasarkan rekaman CCTV maka ditetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin 12 Agustus 2019.
Putu menjelaskan, motif penyerangan ini berawal dari adanya anggota OKP berbaju jingga yang sedang berada di Hotel Cordela untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel.
Namun, secara kebetulan pada saat itu ada anggota OKP berbaju biru berada di hotel tersebut dan langsung menegur anggota OKP berbaju jingga. Teguran disampaikan agar tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel.
Tak terima dengan teguran itu, anggota OKP berbaju jingga merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya melakukan penyerangan.
“Dari belasan tersangka yang ditetapkan, kita amankan barang bukti berupa batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, seragam yang digunakan, handphone, rekaman CCTV dan proposal ke Hotel Cordela,” terang Putu.
Dia menuturkan, belasan tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 jo 351 dan 358 KUHP. Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang. (*)